• Beranda
  • Berita
  • 31 Agustus 2017, Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan DKI Jakarta

31 Agustus 2017, Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan DKI Jakarta

26 Juli 2017
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk wilayah perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) jatuh pada Rabu (31/8/2017). Warga yang menjadi wajib pajak diminta untuk segera membayarkan kewajibannya itu. Jika lewat tanggal jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2 persen per bulan. [video width="1280" height="720" mp4="https://bapenda.jakarta.go.id/uploads/2017/07/JATUH-TEMPO-PBBP2-TAHUN-2017-BPRD.mp4"][/video]
TAGS: