• Beranda
  • Berita
  • 4 Obyek Pajak di Cilincing Dipasangi Plang Penunggak PBB P2

4 Obyek Pajak di Cilincing Dipasangi Plang Penunggak PBB P2

12 Desember 2018
Sebanyak empat penunggak Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) di wilayah Kecamatan Cilincing dipasangi plang. Total tunggakan keempat wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp 2,2 miliar. Sekretaris Camat Cilincing, Ade Himawan mengatakan, kegiatan pemasangan plang penunggak pajak merupakan implementasi dari SK Gubernur DKI Jakarta nomor 105 tahun 2016 tentang penagihan kewajiban pajak terutang. "Tujuannya memaksimalkan realisasi penerimaan PBB P2, karena selama ini pembangunan di DKI sebagian berasal dari pajak," ujarnya, Selasa (11/12). Dijelaskan Ade, target penerimaan PBB P2 Kecamatan Cilincing di tahun 2018 sekitar Rp 199 miliar. Hingga awal Desember ini realisasi penerimaan sudah mencapai Rp 217 miliar atau sekitar 109 persen dari target. Sedangkan keempat wajib pajak (WP) yang dipasangi plang yakni, tanah milik PT Pertamina di KBN Marunda, PT Gemala di Jl Akses Merunda, PT Jaya Mix di Jl Raya Kebantenan dan PT Kuku di KBN Cakung. Keempat perusahaan berutang pajak 1-3 tahun sehingga dilakukan penagihan dengan pemasangan plang. "Walau sudah melebihi target tapi kita tetap akan maksimalkan. Kalau sudah melunasi kita akan cabut," ujarnya. Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, selama ini pemasangan plang efektif mendorong WP untuk segera melunasi kewajibannya. Namun bila setelah tiga hari pemasangan plang para penunggak pajak belum juga melunasi, pihaknya akan berkordinasi dengan KPK untuk melayangkan surat pemanggilan. "Seperti PT Gemala hari ini pasang langsung bayar. Keinginan kita sebelum akhir tahun ini bisa tambah Rp 13 miliar lagi atau 125 persen dari target," tandasnya.
TAGS: