• Beranda
  • Berita
  • 771 PNS Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Dikerahkan Untuk Mengejar Tunggakan Pajak Daerah

771 PNS Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Dikerahkan Untuk Mengejar Tunggakan Pajak Daerah

17 Desember 2018

Jakarta - Sejak beberapa pekan lalu hingga minggu kedua di bulan Desember 2018 ini seluruh PNS di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dikerahkan untuk mengejar target penerimaan pajak daerah.

Perlu diketahui bahwa BPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki 771 PNS yang tersebar di 43 Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah tingkat Kecamatan, 5 Suku Badan Pajak & Retribusi Daerah tingkat Kota Administrasi, dan tingkat Provinsi di Badan Pajak & Retribusi Daerah DKI Jakarta.

"Dalam rangka mengejar penerimaan pajak daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, semua PNS di BPRD Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penugasan untuk melakukan beberapa kegiatan antara lain: pemasangan plang dan stiker di objek pajak bagi penunggak pajak, penyampaian surat himbauan untuk melunasi tunggakan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, pajak reklame dan pajak daerah lainnya secara door to door ke domisili wajib pajak." kata Faisal Syafruddin, Selaku Plt. Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Kemudian kami juga lakukan penagihan pajak dengan surat paksa yang dilakukan oleh juru sita pajak bagi wajib pajak yang telah mendapatkan surat teguran, dan kami tugaskan juga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS BPRD) untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan wajib pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan yang terindikasi melakukan pidana pajak seperti penggelapan setoran pajak atau memanipulasi pelaporan pajak." terang Faisal.

"Penugasan ini berlaku juga di hari Sabtu dan Minggu, pegawai BPRD setiap akhir pekan melakukan penyampaian surat himbauan pembayaran pajak kendaraan di tempat parkir yang berada di mal - mal di Jakarta dan tempat keramaian lainnya." ujarnya. Kegiatan penyampaian himbauan bayar pajak kendaraan ini didukung oleh aplikasi BPRD Mobile yang dapat diunduh melalui telepon selular masing-masing petugas, jadi petugas kami cukup isi Nopol kendaraan di aplikasi tersebut untuk mengetahui status kendaraan apakah memiliki tunggakan pajaknya." terang Faisal.

Menurut penjelasan Plt. Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, "Kegiatan ini secara intensif dan serentak kami lakukan di seluruh penjuru Jakarta, bahkan di hari libur sekalipun agar penerimaan dari pajak daerah bisa tembus angka 38,125 triliun rupiah pada akhir tahun 2018 nanti."  (Digdo/Humas Pajak)

TAGS: