Sobat Pajak mungkin pernah mendengar kasus kendaraan yang berpindah tangan karena hibah, baik dari keluarga maupun lembaga tertentu. Pertanyaannya, apakah kendaraan hasil hibah tetap dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Untuk menjawabnya, mari kita pahami dulu apa itu BBNKB dan bagaimana ketentuannya untuk objek hibah.
Apa Itu BBNKB?
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan ini bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, tukar-menukar, warisan, atau hibah. BBNKB dikenakan ketika terjadi peralihan kepemilikan. Jadi, selama ada perpindahan hak atas kendaraan, pada dasarnya BBNKB tetap berlaku.
Bagaimana Ketentuan BBNKB untuk Kendaraan Hibah?
Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa:
Kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB, selama kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama.
Artinya:
Jika kendaraan hibah adalah kendaraan kedua dan seterusnya, maka BBNKB dibebaskan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hibah, baik antar keluarga inti maupun hibah antar pihak lainnya. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menerima hibah kendaraan, karena proses balik nama tidak lagi dibebani pungutan BBNKB.
Mengapa Ada Pembebasan?
Meringankan masyarakat dalam proses administrasi balik nama,
Menyesuaikan dengan ketentuan objek BBNKB di Jakarta,
Menghindari beban pajak ganda pada kendaraan non-pembelian baru.
Dengan kebijakan ini, kendaraan hibah diperlakukan sebagai kendaraan yang tidak dikenakan bea balik nama, selama bukan kendaraan pertama.
Kesimpulan
Jadi, apakah kendaraan hibah dikenakan BBNKB di Jakarta?
Jawabannya: Tidak. Selama bukan penyerahan pertama. Kebijakan ini memberikan kemudahan besar bagi warga Jakarta yang menerima kendaraan melalui hibah, baik dari keluarga maupun pihak lainnya.
Bagaimana Proses Balik Nama Kendaraan Hibah Tanpa BBNKB?
Meski BBNKB dibebaskan, proses balik nama tetap harus dilakukan sesuai prosedur:
Menyertakan dokumen identitas pemberi dan penerima hibah
Menyiapkan STNK dan BPKB kendaraan
Melampirkan surat pernyataan hibah atau akta hibah
Melakukan cek fisik kendaraan
Mengurus balik nama di kantor Samsat
Pada tahap perhitungan biaya, BBNKB tidak lagi muncul sebagai komponen yang harus dibayar, sepanjang kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama. Eits tapi patut diingat ya sobat, BBNKB bukan satu-satunya komponen biaya dalam proses balik nama kendaraan. Jika ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun-tahun sbelumnya tetap harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat dilakukan balik nama.
Dan buat sobat pajak yang ingin mengurus balik nama kendaraan sekennya, saat ini adalah moment yang tepat untuk sobat pajak karena saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Pembebasan ini diberikan secara otomatis (tanpa permohonan), sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajak dalam periode tersebut. Dengan kebijakan ini, Pemprov Jakarta menunjukkan komitmennya menghadirkan layanan pajak yang lebih adil, efisien, dan benar-benar memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban tambahan.