• Beranda
  • Berita
  • Cari Tau Kapan Waktu Ideal Pembayaran Pajak Daerah

Cari Tau Kapan Waktu Ideal Pembayaran Pajak Daerah

05 Maret 2026

Halo, Sobat Pajak! Tahukah kalian bahwa kedisiplinan dalam membayar pajak bukan hanya soal menuntaskan kewajiban, tetapi juga kunci agar pembangunan Jakarta tetap berjalan stabil? Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut berperan aktif dalam menciptakan tata kelola kota yang lebih baik, dan tentunya menjadi jalan dalam menghindari sanksi administratif atau denda yang dapat memberatkan keuangan kita di kemudian hari.

Sebagai panduan bagi kita semua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026. Aturan ini merinci tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah agar bisa merencanakan pembayaran dengan lebih tenang dan teratur.

Yuk, langsung simak rincian keputusannya di bawah ini!

1. Pembayaran Atas Pajak yang Ditetapkan Gubernur (Official Assessment)

Pajak yang ditetapkan Gubernur, adalah jenis pajak yang besarannya sudah dihitung oleh pemerintah, dan biasanya tertuang ke dalam 2 jenis surat (SKPD & SPPT). Berikut adalah jenis surat yang biasa diterima oleh Wajib Pajak dan batas pembayarannya:

  • Berdasarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah): Pembayaran maksimal 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD. (Contoh: Pajak Air Tanah atau Pajak Reklame)

  • Berdasarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang): Pembayaran maksimal 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT atau sesuai ketetapan dari Kepala Bapenda DKI Jakarta selama tidak lebih dari 6 bulan. SPPT ini erat kaitannya dengan penagihan pajak hunian atau PBB-P2, Sobat!

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB memang tidak memiliki surat seperti SKPD & SPPT, namun penetapannya berdasarkan kebijakan yang mutlak hasil kolaborasi Gubernur dengan beberapa pihak. Maka dari itu, ketetuannya:

Untuk Pendaftaran Baru: Maksimal 14 hari sejak SKKP dikirim.

Untuk Perpanjangan: Paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak (cek STNK ya, Sobat Pajak!).

Baca juga: Mengenal 5 Kelompok Pengguna Air Tanah di Jakarta

2. Pembayaran Atas Pajak yang Dihitung Sendiri (Self Assessment)

Kemudian, untuk jenis pajak ini besaran pajaknya dihitung oleh kita sendiri, alias self-assessment. berikut adalah jenis pajak self-assessment dan batas pembayarannya:


JENIS PAJAK

SIFAT KEGIATAN

REGULER

INSIDENTAL

PBBKB

(Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)

Maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, setelah berakhirnya masa pajak.

-

PBJT

(Pajak

Barang 

Jasa 

Tertentu)

Atas Tenaga Listrik

Atas Jasa Perhotelan

Atas Jasa Parkir

Atas Makanan dan/atau Minuman

Maksimal 10 hari kerja, setelah berakhirnya masa pajak.

Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Selain jenis pajak yang telah disebutkan dalam tabel, ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang tergolong sebagai pajak self-assessment. 

Berikut adalah tabel yang berisi jenis perolehan BPHTB serta batas penetapannya:


JENIS PEROLEHAN HAK

PENETAPAN

Jual beli



Saat dibuat dan ditandatanganinya akta

Tukar-menukar

Hibah

Hibah wasiat

Pemasukan perseroan/badan hukum lainnya

Pemisahan hak untuk peralihan

Penggabungan usaha

Peleburan usaha

Pemekaran usaha

Hadiah 

Waris

Saat penerima (atau yang diberi kuasa) mendaftarkan peralihan haknya

Putusan Hakim

Saat tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum dikeluarkan

Pemberian hak baru atas pelepasan hak

Saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak

Pemberian hak baru diluar pelepasan hak

Lelang

Saat penunjukan pemenang lelang


Baca juga: Dapat Warisan Tanah/Bangunan di Jakarta? Bayar BPHTB-nya Cuma Setengah Harga!


Yang perlu Sobat Pajak ketahui jika masih memiliki pajak yang masih harus dibayar

Apabila diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDКВ), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding karena adanya pajak yang masih harus dibayar, maka batas pembayaran Sobat Pajak maksimal 1 bulan sejak diterbitkannya surat.

Bagaimana jika jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari libur?

Apabila jangka waktunya jatuh bertepatan dengan hari libur seperti hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, maupun cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pembayaran ditetapkan pada hari kerja berikutnya, terkecuali untuk BPHTB.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2026. 

Karena penetapan Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 ini bukan sekadar regulasi, maka peran dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan pun dibutuhkan. Mencatat batas akhir pembayaran Pajak daerah dapat menjadi langkah kecil dengan kontribusi yang maksimal, untuk mewujudkan kota Jakarta Global.