Audiensi Insentif Reklame LED

28 April 2017
[caption id="attachment_377735" align="aligncenter" width="435"] Kepala BPRD Edi Sumantri memberikan penjelasan reklame LED[/caption]

Audiensi sosialisasi terkait revisi Pergub 244 tahun 2015 tentang Juklak Penyelenggaraan Reklame dan Rencana pemberian insentif penyelenggaraan reklame Electronic/Digital (LED) bagi pemilik gedung yang berada di sepanjang Jl. MH. Thamrin - Jl. Jend. Sudirman, dilaksanakan pada tanggal 27 April 2017 di Executive Room Lantai 16 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis.

Biaya pembuatan reklame berbentuk LED/videotron untuk listrik dan perawatannya dapat menelan biaya yang tinggi, sehingga penyelenggara dan pemilik gedung yang memakai reklame LED dapat diberikan insentif.

Reklame LED/videotron dapat memperindah gedung karena memberikan pencahayaan warna dan penerangan bagi kota Jakarta agar berkesan maju dan moderen.

Pada kesempatan ini Kepala BPRD Edi Sumantri menjelskan tentang rencana pemberian Insentif yang akan dilakukan pada perubahan Peraturan Gubernur untuk pembebasan pajak reklame seluruhnya terhadap reklame nama gedung yang terpasang di LED/videotron. [caption id="attachment_377736" align="alignleft" width="388"] Paparan reklame LED[/caption]

Pembebasan pajak reklame dapat diberikan terhadap 30% kewajiban penayangan materi program pemerintah.

Penyelenggara reklame LED/videotron dapat menayanangkan produk komersil pada slot 30% kewajiban untuk pemerintah, apabila slot dimaksud tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah daerah.

Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dihitung berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pemberian keringanan pajak sebesar 30% dari 70% pajak reklame dan terus menurun untuk tahun ketiga.

Untuk SKPD lain yang ikut menangani penyelenggaraan reklame adalah Satpol PP terkait penertiban, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) terkait rekomendasi ijin bangunan dan konsruksi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perijinan dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik). Pada kesempatan itu ikut memberikan penjelasan. Para pengelola gedung dan asosiasi periklanan luar ruang yang banyak hadir, memberikan saran dan masukan bagi penyempunaan Pergub tersebut. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377737" align="alignleft" width="403"] Para pengelola gedung dan asosiasi periklanan luar ruang memberikan masukan[/caption]  

TAGS: