Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Focus
Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemanfaatan Data Rencana Anggaran Biaya
(RAB) Konstruksi sebagai Dasar Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Bangunan pada Metode Nilai Perolehan Baru” pada Selasa (15/9). Kegiatan ini
bertujuan untuk memperkuat landasan teknis penilaian NJOP Bangunan melalui
pemanfaatan data RAB Konstruksi yang lebih objektif, terukur, dan akuntabel.
FGD ini
menjadi forum koordinasi dan diskusi untuk menyamakan pemahaman serta
menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai pemanfaatan data
RAB Konstruksi dalam penilaian NJOP Bangunan. Pembahasan mencakup aspek
regulasi, metodologi penilaian, standar biaya konstruksi, ketersediaan dan
kualitas data, hingga kesiapan implementasi sebagai referensi dalam mendukung
perhitungan NJOP Bangunan.
Kegiatan
ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kementerian
Keuangan) serta Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (Kementerian Pekerjaan Umum).
Keterlibatan kedua instansi tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif
dari sisi kebijakan perpajakan daerah dan teknis konstruksi, sehingga
pemanfaatan data RAB dapat dikaji secara komprehensif sesuai kebutuhan
penilaian NJOP Bangunan.
Selain
itu, FGD melibatkan perwakilan badan pendapatan daerah dan perangkat penilai
dari sejumlah pemerintah daerah, yaitu Bapenda Kota Bekasi, Bapenda Kabupaten
Cianjur, Bapenda Kabupaten Tangerang, Bapenda Kota Tangerang, Bapenda Kota
Tangerang Selatan, Bapenda Kota Bogor, BKD Kota Depok, serta Bappenda Kabupaten
Bogor dan Bapenda Kota Samarinda yang mengikuti kegiatan secara daring.
Partisipasi
lintas pemerintah daerah tersebut menjadi bagian penting dalam pertukaran
informasi, pengalaman, dan praktik penilaian NJOP Bangunan. Melalui diskusi
bersama, berbagai tantangan dalam memperoleh dan memanfaatkan data biaya
konstruksi diharapkan dapat diidentifikasi, sekaligus menjadi bahan
pertimbangan dalam merumuskan pendekatan penilaian yang lebih konsisten dan
sesuai dengan karakteristik objek pajak.
Pemanfaatan
data RAB Konstruksi sebagai salah satu referensi dalam metode Nilai Perolehan
Baru diharapkan dapat mendukung penguatan basis data dan penyempurnaan
metodologi penilaian NJOP Bangunan. Namun, penerapannya tetap memerlukan kajian
terhadap kesesuaian data, standar biaya, karakteristik bangunan, serta
ketentuan yang berlaku agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui
penyelenggaraan FGD ini, Bapenda Provinsi DKI Jakarta mendorong terwujudnya
rekomendasi teknis yang komprehensif sebagai bahan kajian dan penyempurnaan
kebijakan penilaian NJOP Bangunan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat mendukung
penyelenggaraan perpajakan daerah yang semakin transparan, objektif, dan
akuntabel.