Channel Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta 2019

25 September 2019
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta memperluas jaringan channel pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pembayaran di teller, ATM, e-Banking hingga perusahaan teknologi e-commerce. Tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak, BPRD DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan Bank dan Perusahaan yang bisa menerima pembayaran pajak. Berikut 14 Channel Bank dan Perusaahaan untuk pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta; 1. Bank DKI 2. Bank BCA 3. Bank Mandiri 4. Bank BRI 5. Bank BNI 6. Bank Danamon 7. CIMB Bank 8. MNC Bank 9. Bank Bukopin 10. Maybank 11. Bank BRI Syariah 12. Bank BTN 13. Bank BJB 14. Bank Mega 15. Kantor POS Indonesia 16. Indomaret 17. AlfaMart 18. Tokopedia 19. BukaLapak 20. Traveloka 21. LinkAja Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada warganya yang belum melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk segera membayar.(Andri/HumasPajakJakarta)
TAGS: