Cilandak Pasang Plang PBB-P2

02 November 2017
[caption id="attachment_378488" align="aligncenter" width="524"] Pemasangan Plang Tunggakan PBB-P2 di Cilandak[/caption]

UPPRD Kecamatan Cilandak mengejar tunggakan pajak terdiri dari 31 Pajak PBB-P2, 5 Pajak Air Tanah, 15 pajak restoran, 3 pajak hiburan, dan 2 pajak hotel.

Sebanyak 56 objek pajak yang menunggak di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dipasang plang, spanduk dan stiker oleh petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilandak.

Untuk pemasangan Plang Tunggakan PBB-P2 di wilayah Cilandak dilaksanakan oleh UPPRD Cilandak, Suban Selatan dan jajaran Kecamatan Cilandak.

Rencana pemasangan plang adalah 56 WP dengan nilai Rp. 8.799.235.208.

Selama 3 hari titik tunggakan yang sudah dipasang adalah di Jl.Terogong, Jl. RS Fatmawati, Jl. Pertanian, Jl. Pinang-Bango, Jl. Antasari, Jl. Psr Jumat, Pondok Labu dan Cipete.

Total tunggakan pajak dari 56 obyek pajak ini mencapai Rp 8,7 miliar.

Sebelum dipasang plang dan stiker penunggak pajak, pihak UPPRD Cilandak telah melakukan cara-cara yang persuasif, seperti melayangkan surat peringatan (SP) I, II, dan III.

Pemasangan plang dan stiker penunggak pajak dilakukan dalam rangka pencepatan penerimaan pajak di Jakarta Selatan.

Hal ini diharapkan memberikan efek jera pada wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya. (Humas Pajak Jakarta/BJ) [caption id="attachment_378490" align="alignleft" width="524"] Pemasangan Tanda Tunggakan Pajak di Cilandak[/caption]

TAGS:

Accessibility Tools

  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang