Digitalisasi Penagihan Pajak Daerah

16 Juli 2024

Pemungutan perpajakan dengan tipe self assessment memberikan kewenangan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan kepada instansi pemungut pajak (Bapenda). Basis pengenaan pajak self assessment di DKI Jakarta sebagian besar berasal dari transaksi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. Pada tahun 2023, terdapat 12.000 objek pajak yang memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya setiap bulan dengan tepat jumlah dan tepat waktu. Batas pembayaran setoran masa untuk self assessment adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Satuan Pelaksana Penagihan UP3D memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memonitor dan melakukan upaya terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, salah satunya dengan menerbitkan surat imbauan pembayaran dan melaksanakan pemasangan papan informasi penunggak pajak.

Sebelum diterbitkannya SK Kaban Nomor 1576 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir, administrasi surat-menyurat penagihan dilakukan secara mandiri di masing-masing satpel penagihan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D). Hal ini menyebabkan dokumentasi atas upaya penagihan non setoran masa menjadi terkotak-kotak. Koordinasi serta integrasi data antara UP3D, Suku Badan, dan Bidang masih menggunakan media elektronik yang belum terpusat sehingga memungkinkan kelalaian atau kerusakan berkas fisik. Selain itu, pelaporan progress dan monitoring upaya penagihan membutuhkan waktu yang relatif lama dalam pengumpulan data.

Fitur penagihan imbaun setoran masa atau yang lebih dikenal dengan digitalisasi penagihan pajak daerah, memiliki dua fitur yaitu penagihan individu dan penagihan massal. 

Penagihan individu mengartikan bahwa penagihan dilakukan untuk per masing-masing objek pajak, terdiri dari lima rangkaian yaitu: penerbitan surat imbauan , penerbitan surat konfirmasi, pemasangan papan penunggak pajak dan penerusan Upaya yang terdiri dari 2 opsi yaitu untuk pemeriksaan akan dilanjutkan ke Suku Badan sedangkan opsi kedua yaitu usulan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Untuk fitur penagihan massal, bahwa surat yang diterbitkan secara kolektif dalam artian untuk wajib pajak yang memiliki kesamaan dalam non setma pada periode tertentu akan ditebitkan daftar objek pajak yang memenuhi kriteria yang sudah diatur diawal oleh petugas satuan pelaksana penagian. Fitur ini hanya terdiri dari 3 tahap, penerbitan surat imbauan, proses Tanda Tangan Elektronik dan menggunggah berkas tanda terima (jika surat dikirim masih manual)

Digitalisasi Penagihan Pajak Daerah, diantaranya:

  1. Kemudahan petugas dalam menerbitkan surat imbauan, tidak manual 

  2. Laporan Upaya dan hasil penagihan otomatis disediakan dalam sistem

  3. Standarisasi tahapan atas Upaya penagihan

  4. Dokumentasi administrasi yang terpusat dan aman karena disimpan pada database

  5. Selama 2023 implementasi fitur imbauan setoran masa pada Sistem Coretax, jumlah pengguna yang dari Unit Pelayanan Pemungutan Pendapatan Daerah adalah sebanyak total 414 pengguna Coretax untuk penagihan setoran masa PBJT. Sedangkan jumlah email yang terkonfirmasi terkirim kepada wajib pajak sejumlah total 3323 imbauan terkirim melalui email wajib pajak yang terdaftar melalui sistem Coretax. Sedangkan jumlah surat terkirim via email per masing- masing objek pajak adalah sebagai berikut: