• Beranda
  • Berita
  • E SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

E SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

26 November 2020

 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pada nilai pajak yang melekat pada tanah dan bangunan yang terdapat pada objeknya, yang ditentukan tergantung pada luas tanah dan bangunan serta seberapa strategis lokasi Objek Pajak tersebut. Semakin strategis dan luas ukuran suatu tanah dan bangunan pada Objek PBB-P2 maka nilai pajak terutangnya akan semakin tinggi.

Kemajuan teknologi dan di era transformasi digital ini membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan fasilitas kepada Wajib Pajak dalam mengakses dan mendapatkan SPPT-PBB nya di Tahun 2021. Terobosan terbaru Bapenda DKI Jakarta yaitu akan meluncurkan fitur E-SPPT agar Wajib Pajak secara mandiri dapat mendapatkan dan mengakses SPPT PBB-P2 sesuai dengan Objek Pajak yang dimiliki.

E-SPPT yang nantinya akan diluncurkan di Tahun 2021 bertujuan untuk mengurangi cetakan kertas (paperless) dan turut serta menjaga lingkungan (go green). Wajib Pajak juga akan dimudahkan dengan adanya fitur ini karena Wajib Pajak secara mandiri dapat mengunduh, mengakses atau mencetak sendiri SPPT PBB-P2 nya sesuai dengan bentuk dan tampilan SPPT hardcopy di tahun sebelumnya yang dilengkapi dengan rincian detail NJOP tanah dan bangunan, dasar pengenaan serta pajak terutang PBB-nya yang hanya tinggal di download di situs pajakonline.jakarta.go.id.

 

TAGS: