Gubernur Launching e-pajak dan e-samsat

24 Juni 2016
[caption id="attachment_375972" align="alignleft" width="350"]Gubernur me-launching e-samsat dan e-pajak serta layanan lainnya Gubernur me-launching e-samsat dan e-pajak serta layanan lainnya[/caption]

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Basuki Tjahaja Purnama melakukan Launching E-Samsat, E-Pajak, E-Ticketing Museum, Jakarta Smart City dan Pelayanan Akte Kelahiran Terintegrasi dengan RSUD DKI Jakarta dan JKS-KIN (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) dilakukan bersamaan pada hari Rabu 22 Juni 2016 di Balai Agung Balaikota Jakarta tepat bersamaan dengan HUT Kota Jakarta ke-486. Diresmikan bersama oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta..

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menciptakan terobosan didalam layanan inovasi Pajak Daerah yakni layanan Pajak Online atau e-pajak yang dapat dilakukan langsung secara elektronis baik melalui internet https://pajakonline.jakarta.go.id atau dengan Google Apps melalui Handphone Android serta pembayaran melalui ATM Bank yang bekerjasama yaitu Bank DKI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BJB, Bank BTN, Bank BRI Syariah, Bank BCA, Bank Danamon, Bank Cimb Niaga, Bank MNC, Bank BII dan PT. Pos Indonesia.

Tujuan e-pajak atau Pajak Online adalah untuk mempercepat layanan perpajakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi walaupun memiliki keterbatasan SDM. Tujuan Pajak Online yang lain adalah meminimalkan interaksi pertemuan Fiskus atau Petugas Pajak dengan Wajib Pajak sehingga membuat semakin sedikit Wajib Pajak yang datang ke Kantor Pajak dan secara tidak langsung memberikan kontribusi dalam mengurangi permasalahan kemacetan. Wajib Pajak pun dapat melakukan aktivitas lainnya.

e-Samsat adalah alternatif layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembayaran SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja), dan Pengesahan STNK Tahunan secara elektronik melalui Channel Bank (ATM, Mobile Banking dan Internet Banking). Untuk pengesahan secara elektronik dan pengambilan STNK asli dapat ditukarkan dengan struk ATM tersebut ke kantor-kantor Samsat. [caption id="attachment_375974" align="alignleft" width="350"]Gubernur melihat langsung proses e-samsat Gubernur melihat langsung proses e-samsat[/caption]

Latar belakang dibuatnya e-samsat adalah adanya Peraturan presiden nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

Manfaat dari teknologi e-Samsat ini adalah:

a. Sederhana, yaitu prosedur pelayanan dilaksanakan, dan diakses karena dapat dilaksanakan pada mesin ATM maupun channel bank yang telah bekerjasama untuk melaksanakan penerimaan pembayaran e-samsat;

b. Cepat, yaitu adanya kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan;

c. Berkualitas dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

d. Aman, yaitu proses dan produk pelayanan memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum;

e. Efisien, yaitu Wajib Pajak tidak perlu antri dan hadir dikantor Samsat

Syarat Untuk Dapat melakukan transaksi bayar melalui e-samsat:

1. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam Server Samsat dan Data Nasabah di Bank. (NIK di KTP = NIK di Samsat)

2. Kendaraan tidak dalam status blokir polisi / blokir data kepemilikan (jual-beli).

3. Wajib pajak memiliki nomor rekening dan fasilitas ATM BANK yang identitasnya sama dengan identitas pemilik kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

5. Kendaraan yang tidak memiliki tunggakan 1 tahun atau lebih.

6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK 5 tahun.

7. Masa pajak yang dapat dibayarkan adalah 60 hari sebelum masa Jatuh Tempo. [caption id="attachment_375973" align="alignleft" width="350"]Proses pembayaran <em>e-samsat</em> di ATM Bank DKI Proses pembayaran e-samsat di ATM Bank DKI[/caption]

Keunggulan e-samsat dibanding dengan pembayaran pajak sebelumnya adalah :

1. Proses Identifikasi kepemilikan, Pembayaran Pajak Kendaraan, dan Pembayaran SWDKLLJ terjadi secara terintegrasi, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi.

2. Wajib Pajak tidak perlu datang hadir dan menganti di Kantor Samsat.

3. Struk bukti pembayaran dipersamakan dengan SKPD.

Catatan : Jika diperlukan Wajib Pajak dapat mencetak Struk bukti pembayaran di kantor-kantor samsat terdekat.

4. Struk bukti pembayaran juga menjadi bukti bahwa telah dilaksanakan pengesahan STNK tahunan [caption id="attachment_375975" align="alignleft" width="350"]Ilustrasi Loket Pengesahan STNK di Acara Launching e-samsat Loket Pengesahan STNK di Acara Launching e-samsat[/caption]

Mekanisme Tahapan Transaksi pembayaran e-samsat adalah:

a. WP atau pemohon mengunjungi ATM bank terdekat untuk melakukan transaksi pembayaran;

b. Akan tampil menu pajak kendaraan bermotor di layar mesin ATM

c. Wajib pajak / pemohon memasukan Kode Nopol kendaraannya diawali dengan 4 digit angka dan dilanjutkan dengan memasukan konversi huruf (karena pada mesin

ATM tidak ada entri Huruf)

Contoh konversi huruf :

A = 01 Contoh :

B 1234 BAD  1234 + B = 02, A = 01, D = 04

Maka yang di entry pada layar ATM adalah :

1234 02 01 04

Petunjuk akan ditampilkan pada layar ATM

B = 02

C = 03

D = 04

E = 05

F = 06

Dst… s/d

Z = 26

d. ATM akan melakukan verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor ke server Samsat berdasarkan data nasabah pemilik kartu ATM dan Nopol yang di-entry pada layar ATM.

e. Jika seluruh proses identifikasi sesuai dan valid maka pada layar ATM akan menampilkan data kendaraan yang dimaksud beserta jumlah besaran nominal PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar.

f. Jika wajib pajak setuju dengan informasi yang ditampilkan, maka pemohon dapat melanjutkan proses pembayaran.

g. Jika proses pembayaran selesai dan dinyatakan berhasil maka dari mesin bank secara otomatis akan mengeluarkan bukti pembayaran berupa struk yang memiliki bentuk dan ukuran sesuai ketentuan.

• Untuk tahap awal proses pembayaran dilakukan dengan mesin ATM, dan direncanakan akan terus dikembangkan dengan channel bank lainnya seperti Internet Banking, Mobile Banking dan pengembangan lainnya.

• Saat ini direncanakan akan diuji cobakan pertama kali dengan Bank DKI, yang kemudian akan dilanjutkan dengan Bank-Bank lainnya

e-samsat belum diterapkan secara nasional, namun dibeberapa daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Timur e-Samsat ini sudah dilaksanakan lebih dahulu, dengan mekanisme yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Kepolisian dimasing-masing daerah.

• Transaksi yang dapat dilakukan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, tahunan, namun untuk transaksi lainnya seperti BBN-KB sudah dapat dibayarkan melalui ATM atau EDC Bank DKI yang sebelumnya Wajib Pajak/Pemohon terlebih dahulu datang ke kantor Samsat. [caption id="attachment_375976" align="alignleft" width="300"]Sukses e-samsat Sukses e-samsat [/caption]

• Respon Masyarakat dengan adanya e-samsat adalah sangat antusias terhadap pelaksanaan e-Samsat, karena keluhan masyarakat selama ini bahwa proses pembayaran Pajak kendaraan bermotor masih harus datang ke kantor Samsat/Samsat pembantu, dimana wajib pajak harus mengantri lama untuk memperoleh pelayanan dan juga harus menunjukan bukti-bukti kepemilikan seperti BPKB, STNK, dan KTP.

• Saat ini proses edukasi e-samsat dilaksanakan melalui sosialisasi dengan membuka stand Dinas Pelayanan Pajak di Pekan Raya Jakarta yang telah diresmikan pada tanggal 10 Juni 2016 lalu oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan kemarin dilaunching bersamaan dengan fungsi ATM e-samsat dengan Bank pada tanggal 22 Juni 2016 bertepatan dengan Ulang Tahun Jakarta.

• Namun untuk pemanfaatan kemudahan pembayaran pajak lainnya, masyarakat dapat menggunakan portal pajak online dengan alamat : https://pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan pembayaran pajak nya di ATM yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Harapan kedepan akan adanya sistem pembayaran e-samsat ini adalah:

1. Diharapkan e-samsat ini dapat dilaksanakan serempak secara Nasional mengingat bahwa program ini sangat bermanfaat dan memudahkan masyarakat khususnya wajib pajak yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.

2. Diharapkan kementrian dalam negeri juga dapat membuatkan kebijakan secara nasional mengenai penerapan e-samsat ini diseluruh pemerintah daerah.

3. Pihak kepolisian dapat memberikan kebijakan yang bersifat Nasional, dengan tujuan mempermudah masyarakat yang akan melakukan pengesahan STNK tahunan dan melunasi pajaknya. (Pohan/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: