Hasil Razia Kendaraan Tahap Kedua

04 Oktober 2017
[caption id="attachment_378377" align="aligncenter" width="524"] Razia STNK Kendaraan di Jakarta Utara[/caption]

Razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU) ini sudah dimulai sejak Agustus lalu dan kembali Razia kali ini digelar di lima wilayah DKI Jakarta. Diharapkan razia ini akan menyadarkan pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban mereka.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja kembali menggelar razia gabungan tahap kedua dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta.

Dampak razia ini adanya peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak. Penerimaan pajak kendaraan bermotor Agustus 2017 mengalami peningkatan.

Berdasarkan hasil rapat yang diadakan 27 September di BPRD, tercapai kesepakatan untuk melaksanakan razia gabungan tahap kedua. Tanggal yang dipilih untuk pelaksanaannya adalah 3 Oktober 2017.

Untuk itu diharapkan para pengendara melengkapi surat-surat kendaraan bermotor anda sebelum melakukan perjalanan.

Bagi pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo diharapkan untuk dibayarkan terlebih dahulu di Samsat terdekat agar tidak dikenakan penilangan saat terkena razia.

Khusus untuk pajak kendaraan, DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan operasi gabungan bersama polisi, operasi door to door bagi penunggak pajak kendaraan mewah, dan pengecekan data.

Kepala Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan bahwa kendaraan yang jadi incarannya adalah roda empat khususnya mobil mewah karena nilai pajaknya mencapai jutaan rupiah. Sementara ini tercatat ada 55.172 kendaraan roda empat yakni sedan dan sejenisnya menunggak pajak. Nilai pajak dari kendaraan itu sebesar Rp 86,4 miliar.

"Razia ini secara rutin digelar setiap bulan bersama aparat gabungan. Kami membuka layanan sehingga pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia PKB bisa membayar kepada petugas di loket pembayaran," demikian menurut Bapak Eling Hartono Kepala Samsat Jakarta Barat.

Sedangkan di Jakarta Barat "Total, ada 23 kendaraan yang pajaknya bermasalah yang terdiri dari 7 motor dan 16 mobil. Di antara mobil bermasalah itu sebagian ada mobil mewah seperti Vellfire, Lexus, Mercedes Benz, dan Harrier," ungkap Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu, Robert L Tobing. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378378" align="alignleft" width="524"] Kepala Samsat Jakarta Pusat memberikan keterangan tentang jalannya kegiatan[/caption] [caption id="attachment_378379" align="alignleft" width="524"] Posko Razia Kendaraan di Jakarta Timur[/caption]

TAGS: