• Beranda
  • Berita
  • Intensifikasi NJOP PBB Di Daerah Strategis Pembangunan

Intensifikasi NJOP PBB Di Daerah Strategis Pembangunan

14 Juni 2017
[caption id="attachment_377951" align="aligncenter" width="412"] Jalur MRT, melintasi kawasan Cilandak[/caption]

Berdasarkan data pembelian beberapa tahun belakangan ini, tren pembelian kendaraan bermotor menurun sehingga dapat menurunkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor baru dengan tarif 10% dari NJKB Kendaraan Baru.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menyebutkan market share penjualan kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahunnya lebih rendah dibanding sebelumnya.

Pada tahun 2015 market share sebesar 26% turun tahun berikutnya menjadi 23%. Warga Jakarta cenderung tidak membeli kendaraan baru karena transportasi umum di Ibu Kota yang sudah mulai membaik, lokasi lahan parkir kendaraan pribadi yang sulit serta ketersediaan kendaraan angkutan online yang dapat diandalkan.

Penggunaan angkutan umum meningkat karena masyarakat sudah bosan dengan kemacetan di Ibu Kota, sehingga warga sering tidak membawa kendaraan pribadi.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor perpanjangan memiliki tarif 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) kendaraan bekas dan dapat meningkat 0,5% untuk kepemilikan ganda yang dikenakan pajak profresif. Pendapatan ini masih lebih rendah dibandingkan dengan pendapatan dari tarif 10% kendaraan baru.

Untuk itu, pemerintah daerah berencana menggenjot pendapatan pajak dari sisi lain tidak hanya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kecenderungan kenaikan NJOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya dibeberapa daerah strategis yang akan maju dilalui proyek mercusuar seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT), dapat dilakukan dengan menyesuaikan dengan harga pasaran di daerah komersil tersebut.

Kenaikan NJOP pada 2019 setelah proyek tersebut selesai otomatis akan mengerek pendapatan PBB.

Target PBB di tahun 2017 sebesar Rp. 7,7 triliun. Trend pendapatan PBB lebih tinggi tahun ini jika dibandingkan Juni tahun 2016 yang hanya mendapat Rp. 878 miliar. Adapun pendapat pajak secara keseluruhan hingga awal Juni 2017 baru mencapai Rp. 11,5 triliun dari target Rp. 35,2 triliun. (Humas Pajak Jakarta/Sin) [caption id="attachment_377952" align="alignleft" width="412"] Skema Location Map MRT Jakarta[/caption]

TAGS: