Halo Sobat Pajak, Bagi pelaku usaha di Jakarta, memahami jadwal pembayaran dan pelaporan pajak daerah merupakan hal yang sangat penting agar terhindar dari sanksi administratif. Salah satu jenis pajak daerah yang perlu diperhatikan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak atas makanan dan minuman maupun jasa kesenian dan hiburan.
Untuk memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran dan pelaporan pajak tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Lalu, bagaimana aturan pembayaran dan pelaporan PBJT yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak? Berikut penjelasannya.
Penentuan Masa Pajak PBJT
Ketentuan mengenai masa pajak PBJT diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024.
Secara umum, masa pajak untuk jenis pajak PBJT ditetapkan selama 1 (satu) bulan kalender. Artinya, kegiatan usaha yang menjadi objek PBJT dihitung dan dilaporkan setiap bulan.
Namun terdapat pengecualian untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental. Untuk jenis kegiatan ini, masa pajak ditentukan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan insidental tersebut.
Dengan demikian, masa pajak dapat menyesuaikan dengan durasi kegiatan yang dilaksanakan.
Batas Waktu Pembayaran Pajak PBJT
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026, pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk PBJT memiliki batas waktu tertentu yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak.
Untuk PBJT pada umumnya, pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Sementara itu, terdapat ketentuan khusus untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental. Untuk kegiatan yang bersifat insidental tersebut, pembayaran pajak harus dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
Ketentuan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha yang bersifat sementara atau tidak rutin.
Selain itu, apabila batas waktu pembayaran pajak jatuh pada hari libur, seperti Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan keterlambatan.
Kewajiban Mengisi dan Menyampaikan SPTPD
Setiap Wajib Pajak PBJT memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
SPTPD yang disampaikan paling sedikit harus memuat informasi mengenai:
Peredaran usaha dalam satu masa pajak
Jumlah pajak terutang untuk setiap jenis pajak
Pelaporan SPTPD dilakukan setiap masa pajak, sehingga Wajib Pajak wajib melaporkan kegiatan usahanya secara rutin sesuai periode pajak yang berlaku.
Apabila seorang Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka SPTPD harus disampaikan untuk setiap objek pajak tersebut.
Batas Waktu Penyampaian SPTPD
Penyampaian SPTPD untuk PBJT memiliki batas waktu tertentu yang juga perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak.
Berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2024, SPTPD harus disampaikan paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
Dengan kata lain, setelah masa pajak berakhir, Wajib Pajak memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk melaporkan peredaran usaha dan pajak terutang melalui SPTPD.
Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPTPD
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau melaporkannya setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang ditetapkan dengan STPD untuk setiap SPTPD.
Namun demikian, sanksi ini tidak dikenakan apabila keterlambatan pelaporan terjadi karena keadaan kahar (force majeure), seperti:
bencana alam
kebakaran
kerusuhan massal atau huru-hara
wabah penyakit
atau keadaan lain yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gubernur.
Cara Melakukan Pembayaran dan Pelaporan SPTPD Secara Online
Saat ini untuk melakukan pembayaran dan pelaporan SPTPD PBJT dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Sobat Pajak dapat mengakses layanan tersebut melalui situs berikut: https://pajakonline.jakarta.go.id/
Untuk memudahkan proses pembayaran dan pelaporan pajak, salah satunya Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan atau Minuman & atas Jasa Kesenian dan Hiburan, Bapenda juga menyediakan video yang berisi panduan langkah-langkahnya. Untuk pembayaran, sobat pajak bisa melihat pada link-link berikut:
Pembayaran PBJT Makanan dan atau Minuman:
https://youtu.be/JE-D8peaMjk?si=kpA0O_orm8wX8CLF
Pelaporan PBJT Makanan dan atau Minuman: https://youtu.be/LPqXrzvWSGE
Pembayaran PBJT Kesenian dan Hiburan: https://youtu.be/Jglf9I5_xng?si=FFZpwu32r83_GECC
Pelaporan PBJT Kesenian dan Hiburan: https://youtu.be/J3vck6ReqI0?si=QxBd5bWrBm7S1fod
Dengan sistem pembayaran dan pelaporan online ini, Wajib Pajak dapat menyampaikan kewajiban pajaknya secara lebih praktis, cepat, dan efisien.
Penutup
Memahami jadwal pembayaran dan pelaporan PBJT sangat penting bagi pelaku usaha di Jakarta agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib. Dengan mengetahui batas waktu pembayaran pajak, masa pajak, serta kewajiban pelaporan SPTPD, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administratif sekaligus mendukung tata kelola pajak daerah yang lebih transparan.
Yuk, Sobat Pajak, pastikan pembayaran dan pelaporan PBJT dilakukan tepat waktu agar usaha tetap lancar dan kontribusi terhadap pembangunan Jakarta dapat terus berjalan!