Kota Padang Dalami Penyelenggaraan Reklame

24 November 2016
[caption id="attachment_377011" align="aligncenter" width="512"]Kunjungan Kadispenda Kota Padang dan rombongan Kunjungan Kadispenda Kota Padang dan rombongan[/caption]

Kunjungan kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Padang beserta instansi terkait ke Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka study komparatif terkait pelaksanaan peraturan pengelolaan dan penataan reklame yang diterapkan di DKI Jakarta (10/11/2016).

Kepala Dispenda Kota Padang Adib Alfikri beserta Kadis Tata Ruang, Kabid Litbang, Kabid Pendataan Kota Padang melakukan kunjungan terkait dengan penindakan dan sanksi yang diberlakukan bagi reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan penentuan kawasan reklame di Kota Jakarta.

Kota Padang adalah kota terbesar di pantai barat Pulau Sumatera sekaligus ibu kota dari provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kota ini merupakan pintu gerbang barat Indonesia dari Samudra Hindia.

Padang memiliki wilayah seluas 694,96 km² dengan kondisi geografi berbatasan dengan laut dan dikelilingi perbukitan dengan ketinggian mencapai 1.853 mdpl.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang tahun 2014, kota ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.000.096 jiwa. Padang merupakan kota inti dari pengembangan wilayah metropolitan Palapa. [caption id="attachment_377010" align="aligncenter" width="512"]Kota Padang Ibukota Sumatera Barat Kota Padang Ibukota Sumatera Barat[/caption]

Kepala Unit pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Dinas Pelayanan Pajak didampingi perwakilan Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum, Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja, Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat dan UPPD Menteng Jakarta Pusat menyampaikan hal-hal pada pertemuan tersebut yakni mengenai struktur organisasi, dasar hukum pemungutan pajak daerah, tarif yang diberlakukan serta hubungan koordinasi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dengan instansi internal maupun eksternal.

Untuk prosentase realisasi penerimaan pajak daerah di Jakarta terhadap target per 10 November 2016 sebesar 80.88% dari target sebesar Rp. 33.1 Triliun.

Dijabarkan tentang Dasar Hukum Pemungutan Pajak Reklame (UU Nomor 28 Tahun 2009, Perda No 6 Tahun 2010, Perda No 12 Tahun 2011, Perda No 9 Tahun 2014, Pergub No 27 tahun 2014, Pergub No 244 Tahun 2015 dan Pergub No 214 Tahun 2016 ).

Dijelaskan tentang definisi Reklame dan penyelenggaraan reklame, jenis reklame, kawasan penyelenggaraan reklame, etika penyelenggaraan reklame, kawasan kendali ketat, kawasan kendali sedang, kawasan kendali rendah, dan kawasan kendali khusus serta kawasan tanpa penyelenggaraan reklame.

Dibahas pula lebih lanjut terkait perizinan penyelenggaraan reklame, larangan penyelenggaraan reklame, pelayanan perizinan reklame dan penertiban reklame.

Bagaimana penetapan nilai sewa, kelas jalan dan kawasan kendali merupakan hasil kajian dan diskusi antara eksekutif dan legislatif di Kota Jakarta. [caption id="attachment_377012" align="aligncenter" width="512"]Silaturahmi dan Diskusi DPP dengan Dispenda Padang Silaturahmi dan Diskusi DPP dengan Dispenda Padang[/caption]

Terkait dengan penegakan Perda bagi reklame yang tayang tidak sesuai dengan ketentuan ataupun sudah habis masa tayang nya dilakukan penertiban reklame bekerjasama dengan instansi terkait yang tegabung dalam Tim Penertiban Reklame dengan memasang stiker penunggak pajak dan dibongkar terutama visual reklamenya.

Hal ini sebagai bentuk sanksi sosial sehingga wajib pajak menjadi lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Setelah paparan acara dilanjutkan dengan diskusi kasus yang dialami pada penyelenggaraan reklame di Kota Padang.

Pertemuan yang berlangsung akrab ini berakhir dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata. (Phn/And/Sun/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: