Kota Palembang Optimalisasi Pajak Daerah

23 November 2016
[caption id="attachment_376966" align="aligncenter" width="512"]Kunjungan Dispenda Kota Palembang Kunjungan Dispenda Kota Palembang[/caption]

Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dalam rangka sharing informasi terkait Pajak Daerah dan Online System

Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi memberikan informasi kepada Dispenda Kota Palembang tentang Dinas Pelayanan Pajak Jakarta.

Visi, misi, struktur organisasi, dan hubungan koordinasi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dengan SKPD Pemprov DKI Jakarta maupun pihak luar Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan Gubernur dalam Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang diperuntukkan bagi Rumah, Rusunami, dan Rusunawa yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1 Miliar. Untuk objek komersial dan tanah kosong tetap dikenakan kewajiban membayar pajak PBB-P2.

Pelaksanaan Instruksi Kepala Dinas Nomor 48/2015 tentang pelaksanaan pemutakhiran objek PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta sebagai payung hukum pelaksanaan Cleansing Data PBB-P2 melalui pemeriksaan lapangan dan mengelompokkan dan mengkategorikan hasil pemeriksaan sesuai dengan kode kategori objek PBB-P2.

Pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Pembebasan 100% (seratus persen) atas Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris Atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan 2 Miliar Rupiah. [caption id="attachment_376967" align="aligncenter" width="512"]Kasatpel Layanan Informasi  memberikan informasi tentang kebijakan DPP DKI Kasatpel Layanan Informasi memberikan informasi tentang kebijakan DPP DKI[/caption]

Pajak Online yang dikelola oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta meliputi online pelayanan, online pengawasan, online pembayaran, dan online pendataan yang memiliki benefit antara lain meminimalkan interaksi Fiskus dengan Wajib Pajak. Pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan ini dapat meminimalisir wajib pajak datang ke kantor pajak sekaligus berkontribusi mengurangi kemacetan.

Selain Cash Management System dengan Bank didalam melaksanakan Online System Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta meminjamkan alat e-POS (electronic point of sales) kepada wajib pajak yang belum terdaftar online sistem Bank. e-POS yang berjumlah ± 5.500 unit, dimana alat tersebut berfungsi sebagai alat collecting data untuk men-capture data transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan subjek dan objek pajak hiburan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kegiatan pemeriksaan dilakukan dengan cara Silent Operation maupun dengan cara pemeriksaan biasa. (Phn/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: