• Beranda
  • Berita
  • Kunjungan Kerja Pansus DPRD dan BPRD Sumatera Utara

Kunjungan Kerja Pansus DPRD dan BPRD Sumatera Utara

02 Agustus 2017
[caption id="attachment_378170" align="aligncenter" width="424"] Pimpinan kedua BPRD saling memberikan kenangan cinderamata[/caption]

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (BPRD Sumut) dan Pansus PAD DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta guna mempelajari strategi dan upaya penerimaan daerah (1/8/2017).

Peserta yang hadir adalah Anggota DPRD Sumut, Kaban BPRD Sumut, Kabid PKB dan BBN-KB, para Kepala Samsat di Sumatera Utara, para Pejabat Eseleon 4 BPRD Sumut dan Staf DPRD Sumut dan diterima oleh Kepala Samsat Jakarta Utara Bapak Robert Tobing beserta Kepala Samsat Jakarta Timur, Pusat, Barat dan perwakilan Samsat Selatan, Kepala UPPLI, Kabid Peraturan dan perwakilan dari Bidang Tipda, Bidang Pengendalian dan Bidang Renbang BPRD.

Kunjungan kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Pansus PAD DPRD Provinsi Sumatera Utara hadir untuk melihat Pelayanan Program Pemutihan Penghapusan Sanksi Administrasi dan peningkatan PAD dari sektor Pajak dan retribusi di Jakarta.

Kepala Samsat Jakarta Utara selaku pimpinan rapat membahas melalui tayangan tentang profil BPRD, perubahan organisasi, dan cara kerja UPPRD, Suban dan Samsat.

Dibahas program pemberlakuan pembayaran pajak secara online untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, penerapan formula atau strategi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggali sumber-sumber PAD seperti melakukan pendataan di kelurahan, pajak online dan e-samsat. [caption id="attachment_378171" align="aligncenter" width="424"] Kunjungan Pansus DPRD dan BPRD Sumatera Utara[/caption]

upaya lain BPRD, Bank DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui Cek Ranmor Jakarta Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengetahui nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah mengeluarkan Keputusan Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017, yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor sampai dengan 31 Agustus 2017.

Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB), Samsat Jakarta juga melakukan kegiatan Door to Door ke Wajib Pajak yang Belum Daftar Ulang (BDU) dan menyampaikan surat teguran tunggakan pajak.

Hal lain yang dibahas adalah membahas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak ke-3 menjadi sumber PAD.

Masalah lain adalah tentang Pajak Air Tanah, strategi dan regulasi tentang sanksi hukum terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak.

Dibahas pula regulasi penyempurnaan dan sistem penyetoran dan pengutipan pajak & retribusi yang masih berhubungan dengan BPKD dan hal-hal lain yang berkaitan dengan PAD. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378172" align="alignleft" width="324"] Para peserta kunjungan sedang mendengarkan penjelasan tentang Samsat di Jakarta[/caption]

TAGS: