• Beranda
  • Berita
  • Layanan E-BPHTB Terintegrasi untuk Pemutakhiran Data PBB Wajib Pajak

Layanan E-BPHTB Terintegrasi untuk Pemutakhiran Data PBB Wajib Pajak

14 Desember 2022

Hai sobat pajak, layanan E-BPHTB saat ini mencakup layanan pemutakhiran atau update data Wajib Pajak pada PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.  Layanan pemutakhiran data PBB ini memudahkan sobat pajak dengan hanya melakukan proses EBPHTB, maka secara otomatis sobat pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan update data Wajib Pajak pada SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak terutang PBB dan data Wajib Pajak akan ter-update setelah proses pendaftaran tanah atau sertifikat di BPN-RI keluar.

Sehingga nama Wajib Pajak di data PBB akan berubah sesuai dengan pelayanan pada E-BPHTB, Selanjutnya Langkah-langkah untuk mendapatkan layanan otomatis atau single submission pemutakhiran data PBB melalui E-BPHTB adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs portal E-BPHTB pada https://ebphtb.jakarta.go.id;
  2. Masuk ke dalam sistem dengan mengisikan alamat email dan sandi yang telah terdaftar lalu klik Masuk, apabila belum memiliki alamat email dan sandi terdaftar klik Daftar;
  3. Masukkan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap dll lalu klik Daftar untuk membuat akun baru;
  4. Setelah mendaftar, maka akan dikirimkan email konfirmasi ke alamat email yang diisikan dalam formulir pendaftaran, silakan klik tautan pada email;
  5. Kembali ke halaman Login untuk memasukkan data alamat email dan sandi yang sudah didaftarkan lalu klik Masuk.
  6. Klik menu Pajak di sebelah kiri dan pilik BPHTB, lalu klik Daftar BPHTB
  7. Isikan NOP (Nomor Objek Pajak) PBB untuk pengecekan tunggakan 5 tahun ke belakang, apabila tidak terdapat tunggakan maka langsung klik Formulir BPHTB, apabila ada tunggakan silakan dilunasi terlebih dahulu tunggakan PBB melalui channel Bank, Ecommerce, Modern Retail, dll
  8. Pada Formulir BPHTB silakan diisi harga transaksi data Pembeli dan Penjual lalu klik Simpan, Lanjutkan dengan mebayar BPHTB dengan kode bayar lalu lengkapi dokumen permohonan dengan upload dokumen pendukung
  9.  Silakan monitor perkembangan pelayanan pada menu tracking BPHTB

Selain itu pada bulan Desember ini juga diberikan insentif penghapusan sanksi administrasi bagi sobat pajak yang belum membayar BPHTB sementara transaksi telah dilaksanakan.

Ayo manfaatkan waktu yang tersisa ini untuk menikmati kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022.