Layanan Pengaduan Pajak Warga di Balaikota

26 Mei 2017
[caption id="attachment_377857" align="aligncenter" width="410"] Petugas BPRD siap melayani pengaduan warga di Pendopo Balaikota[/caption]

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot menerapkan sistem layanan pengaduan warga di Pendopo Balai Kota setiap pagi. Pengaduan warga akan dilayani sesuai bidang aduannya masing-masing termasuk juga pengaduan pajak daerah yang ditangani BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah).

Cluster atau meja dibuat sesuai dengan bidang masing-masing pengaduan. Ada cluster rumpun pendidikan, kesehatan, perumahan, pelayanan masyarakat, dan masalah-masalah yang sifatnya kompleks, umum dan khusus.

PNS yang melayani pengaduan warga di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak berubah. Pimpinan setiap SKPD akan menerbitkan surat keputusan (SK) untuk menugaskan PNS yang melayani pengaduan.

Tujuannya, agar penanggung jawab aduan tersebut bisa dilacak. Plt Gubernur akan turut memantau proses pengaduan tersebut.

Perubahan sistem layanan pengaduan warga itu dilakukan agar lebih tertib, rapi, dan dapat ditangani dengan baik.

Warga dapat mengadukan masalah apa saja dan tidak bertumpuk di satu meja tetapi diberbagai macam meja dan masalah, sehingga tidak membuat macet antrian pelayanannya. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377858" align="alignleft" width="410"] Warga bertanya kami menjawab dan memberikan solusi pajak daerah [/caption] [caption id="attachment_377859" align="alignleft" width="410"] Pendopo Balaikota menjadi salah satu tempat pengaduan warga [/caption]

TAGS: