Masukan Revisi Undang Undang PDRD

15 September 2017
[caption id="attachment_378319" align="aligncenter" width="320"] IBu Sri Mulyani Menteri Keuangan RI memberikan masukan seminar PDRD[/caption]

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah (DJPK) Kementerian Keuangan RI bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengadakan acara seminar untuk mendukung penyusunan RUU Revisi UU. No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan tema “Local Tax Revenue Administration and Modernization” pada Seminar on Local Tax Policies, Administration and Business Climate: Options For Future” di Hotel Borobudur Jakarta (12/9).

Acara seminar dibuka oleh paparan Bapak Machfud Sidik dari LPEM UI, mantan Dirjen Pajak dan Dirjen DJPK bersama Tim yang menekankan bahwa pajak daerah sebaiknya jangan mendistorsi jalannya pembangunan dan menggangggu pelayanan dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja perekonomian daerah dengan penerimaan yang optimal, pemungutannya harus simple, transparan dan netral

Selanjutnya Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani menyampaikan tentang perlunya merevisi Undang-undang No. 28/2009 Tentang PDRD agar lebih mudah diterapkan di daerah, penyederhanaan perizinan dan membuat bisnis proses pajak daerah yang lebih simplicity. Pajak seharusnya dapat diterapkan bagi semua kalangan dan tidak dibeda-bedakan. Dibandingkan pendapatan daerah 10 tahun lalu maka sekarang ini pendapatan daerah lebih meningkat tetapi kebutuhan masyarakat juga belum terpuaskan, tetapi di sisi lain sisa anggaran atau Silpa masih besar karena tidak optimal dibelanjakan oleh daerah. [caption id="attachment_378320" align="alignleft" width="320"] Tim Kerja dari LPEM UI dan DJPK[/caption]

Selanjutnya Profesor Robert dari LPEM UI memberikan masukan bahwa semua daerah di Indonesia sekarang sudah maju dan meningkat menjadi Kota. Kota harus mengatisipasi perbedaan potensi dan hasil disetiap wilayah yang berbeda. Mungkin dimasa mendatang pajak property bisa dikembangkan dan Pajak Daerah bisa digabung pemungutannya dengan PPN seperti pada Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Reklame dan diberlakukan bagi hasil antara Pemerintah pusat dan daerah.

Di sesi kedua dipaparkan tentang dampak pemungutan pajak daerah bagi biaya operasional dunia usaha, kebijakan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang menyederhanakan proses perizinan contohnya pelayanan investasi 3 jam di Bandara, acara seminar ditutup dengan paparan penelitian pemungutan pajak daerah di 32 kota di Indonesia yang menyimpulkan antara lain bahwa masih banyak usaha kecil menengah yang belum menjadi wajib pajak daerah dan belum mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kesimpulan:

Pelaksanaan seminar pajak daerah untuk memberikan masukan bagi revisi UU 28/2009 ini bagus dan perlu diberikan apresiasi, tetapi dengan waktu yang terbatas tentunya tidak dapat mengakomodir seluruh kebutuhan dan harapan yang ideal untuk masukan revisi undang-undang pajak dan retribusi daerah.

Usulan dan harapan dari daerah sebaiknya dapat diberikan secara utuh dan komprehensif dalam bentuk analisis untuk tim kerja yang akan merevisi UU 28/2009 di tingkat Legislatif.

Penggabungan pemungutan Pajak Daerah menjadi PPN perlu dicermati dan dikritisi lebih lanjut karena bisa menjadi pengkebirian wewenang daerah yang akan mempengaruhi PAD, karena bagi hasil pusat dan daerah akan menambah ketergantungan daerah kepada pusat dan disisi lain bagi hasil pajak daerah menjadi PPN dapat menghambat penerimaan daerah secara cepat dan langsung. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378321" align="alignleft" width="320"] Seminar Revisi UU 28/2009 Tentang PDRD[/caption]

TAGS: