Pemasangan Plang Tunggakan di Jakarta Utara

17 November 2017
[caption id="attachment_378553" align="aligncenter" width="524"] Kepala Suku Badan Jakarta Utara Carto dan Kepala UPPRD Tanjung Priok Hendarto memasang plang tunggakan PBB-P2[/caption]

Sebanyak 80 obyek pajak menjadi sasaran pemasangan stiker/papan informasi tunggakan pajak di wilayah Jakarta Utara. Walikota Jakarta Utara, Husein Murad menegaskan, pajak terhutang harus tetap dibayar dan tidak bisa dihapus begitu saja. Hal itu diungkapkannya ketika memimpin apel kegiatan pemasangan stiker/papan informasi tunggakan pajak di Halaman Plaza Barat, Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (14/11).

Sebelumnya, petugas telah berupaya melakukan tahapan-tahapan penyelesaian tunggakan pajak PBB-P2 hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, masih ada 80 wajib pajak (WP) yang merupakan badan usaha dan perorangan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

“Mulai dari pendekatan persuasif kepada para WP telah dilakukan tapi masih ada yang menunggak pajak. Oleh karena itulah, petugas melangkah ke tindakan selanjutnya yaitu pemasangan stiker/papan informasi tunggakan pajak ke sejumlah obyek pajak,” ungkap Husein Murad saat menyerahkan papan informasi tunggakan pajak kepada UPPRD Tanjung Priok dan Koja. [caption id="attachment_378554" align="aligncenter" width="524"] Pemasangan Stiker Tunggakan PBB-P2[/caption]

Sedangkan jumlah tunggakan pajak di wilayah Jakarta Utara mencapai Rp. 73.997.861.873. “Sampai saat ini, 80 WP yang tersebar di 6 kecamatan belum melakukan pembayaran maka kami berkewajiban untuk mengingatkan kembali dan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemasangan stiker/papan informasi penunggak pajak di 80 obyek pajak di wilayah Jakarta Utara,” tegas Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara, Carto.

Secara simbolis, pemasangan stiker/papan informasi tunggakan pajak akan dilakukan di 6 obyek pajak dengan nilai total mencapai Rp 16,7 Milyar. Dengan rincian sebagai berikut: PT. Ujung Lima (Berdikari) di Jl. Yos Sudarso Koja memiliki tunggakan pajak sebesar Rp. 10 Milyar. Kemudian Paguyuban Komplek BOS di Jl. Yos Sudarso Tanjung Priok Rp. 3,1 Milyar, PT Gading Selaras, Kelapa Gading Rp 1.105 Milyar, PT Puku Benang Sari, Cilincing Rp. 589 Juta, Tn. Hokiarto, Penjaringan Rp 935 Juta dan Tn. Sugianto Hardi, Penjaringan Rp. 646 Juta.

Walikota Jakarta Utara bersama unit terkait turun langsung menyaksikan proses pemasangan stiker/papan informasi tunggakan pajak atau pemberitahuan utang pajak daerah di PT Ujung Lima dan Bursa Otomotif.

Puluhan petugas gabungan menyebar ke sejumlah obyek pajak yang menjadi target pemasangan stiker/papan informasi tunggakan pajak di wilayah Jakarta Utara. (Suban Utara/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378555" align="alignleft" width="524"] Pemasangan Plang Tunggakan PBB-P2 dimuat di Harian Pos Kota[/caption]

TAGS: