• Beranda
  • Berita
  • Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Kabupaten Kepulauan Seribu

Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Kabupaten Kepulauan Seribu

30 November 2015
[caption id="attachment_293416" align="alignleft" width="200"]Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Pulau Kotok Besar Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Pulau Kotok Besar Tengah[/caption]

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah sebuah kabupaten administrasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Wilayahnya meliputi gugusan kepulauan di Teluk Jakarta. Bupatinya saat ini a dalah H. Budi Utomo, S.H, M.H. Sebelumnya wilayah Kepulauan Seribu merupakan salah satu kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pusat pemerintahan kabupaten ini terletak di Pulau Pramuka yang mulai difungsikan sebagai pusat pemerintahan kabupaten sejak tahun 2003. Terdapat dua Kecamatan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan membawahi tiga kelurahan yaitu Kelurahan Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Pari, dan Kelurahan Pulau Untung Jawa. Kecamatan Kepulauan Seribu Utara membawahi tiga kelurahan juga yaitu Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Harapan, dan Kelurahan Pulau Panggang. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mempunyai jumlah penduduk sebanyak lebih kurang 20.000 jiwa yang tersebar di sebelas pulau-pulau kecil berpenghuni. Kesebelas pulau tersebut di antaranya Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Lancang, Pulau Tidung Besar, Pulau Tidung Kecil, Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Harapan, Pulau Kelapa, dan Pulau Sebira. Selain pulau-pulau berpenghuni, terdapat pula beberapa pulau yang dijadikan sebagai pulau wisata, seperti Pulau Bidadari, Pulau Onrust, Pulau Kotok Besar, Pulau Puteri, Pulau Matahari, Pulau Sepa, dan sebagainya. Di wilayah kabupaten ini terdapat pula sebuah zona konservasi berupa taman nasional laut bernama Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu (TNKS). Sebagai daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan dan di dalamnya juga terdapat zona konservasi, maka tidaklah mengherankan bilamana pengembangan wilayah kabupaten ini lebih ditekankan pada pengembangan budidaya laut dan pariwisata. Dua sektor ini diharapkan menjadi prime-mover pembangunan masyarakat dan wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu. Demikian data yang diambil dari wikipedia. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu juga melaksanakan penegakan aturan tentang penagihan tunggakan Pajak PBB diatas Rp. 500 Juta  yang berada di Pulau Seribu. Kepala UPPD Pulau Seribu Bapak Shalih Nopiansyar bersama Camat Kepulauan Seribu Utara Bapak Agus Setiawan, Lurah Pulau Panggang Bapak Ardani dan Sekel Yulihardi melakukan pemasangan plang tunggakan PBB  di Pulau Kotok Besar Tengah. [caption id="attachment_293414" align="alignleft" width="200"]Perjuangan UPPD Pulau Seribu dalam memasang plang PBB Perjuangan UPPD Pulau Seribu dalam memasang plang PBB[/caption]
TAGS: