• Beranda
  • Berita
  • Pembahasan Pajak Reklame Dispenda Kabupaten Toli-Toli

Pembahasan Pajak Reklame Dispenda Kabupaten Toli-Toli

24 Mei 2016
[caption id="attachment_375126" align="alignleft" width="250"]Kunjungan Dispenda Kabupaten Toli-Toli ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Kunjungan Dispenda Kabupaten Toli-Toli ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta[/caption]

Pada tanggal 16 Maret 2016 Dispenda Kabupaten Toli-Toli mengadakan Kunjungan Kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Kunjungan kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tolitoli di Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka mempelajari metode yang digunakan oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam proses pendataan dan pendaftaran Pajak Daerah khususnya pajak reklame. Kunjungan kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tolitoli dipimpin oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Novri Christian Sumolang.

Dalam acara diskusi dibahas beberapa permasalahan tentang mekanisme perizinan reklame dan pengawasan penyelenggaraan reklame. Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, dijelaskan untuk proses perizinan penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, semua pendaftaran penyelenggaraan reklame diawali melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemudian untuk proses pemungutan pajak reklame dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak. Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan reklame Dinas Pelayanan Pajak berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Untuk tahapan proses penertiban reklame diawali dengan proses administrasi pengiriman surat pemberitahuan kepada pemilik reklame agar menyelesaikan kewajiban perpajakannya, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman surat agar wajib pajak membongkar sendiri reklamenya. Setelah tahapan administrasi tersebut dilakukan dan tidak ada tanggapan dari pemilik reklame, petugas Dinas Pelayanan Pajak bersama Satpol PP akan melakukan penertiban reklame. Terakhir disampaikan juga dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Reklame Rokok dan Produk Tembako Pada Media Luar Ruang terhitung sejak tanggal 7 Januari 2015 permohonan penyelenggaraan reklame rokok di DKI Jakarta dilarang.

Dengan adanya Kunjungan Kerja ini Dispenda Kabupaten Toli-Toli akan dapat melaksanakan pemungutan Pajak Reklame lebih baik lagi yang akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Toli-Toli. Selain itu reklame yang terpasang juga akan lebih tertib secara administrasi dan secara tata letak pun reklame yang terpasang tidak mengganggu pemandangan kota justru malah mempercantik.

Kabupaten Tolitoli atau Toli-toli adalah salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Tolitoli. Kabupaten Tolitoli sebelumnya bernama Kabupaten Buol Tolitoli, namun pada tahun 2000 berdasarkan UU No. 51 Tahun 1999 daerah ini dimekarkan menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Tolitoli sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Buol sebagai kabupaten hasil pemekaran. (JUM)

[caption id="attachment_375122" align="alignleft" width="250"]Taman Kota Toli-Toli Taman Kota Toli-Toli[/caption]
TAGS: