• Beranda
  • Berita
  • Pembayaran Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah Secara Online

Pembayaran Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah Secara Online

12 Oktober 2020

Pembayaran pajak reklame dan pajak air tanah mudah secara online.

Berikut langkah-langkah pembayaran: 1. Registirasi di pajakonline.jakarta.go.id 2. Log in kembali dengan yang sudah didaftarkan 3. Klik menu pajak reklame atau pajak air tanah 4. Pastikan objek pajak yang dimiliki sudah muncul di daftar objek 5. Klik tab pembayaran, lalu buat kode bayar untuk SKPD yang hendak dibayar 6. Pembayaran dilakukan melalui channel yang telah dipilih saat pembuatan kode bayar

Lakukan pembayaran pajak reklame atau pajak air tanah kalian sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda.

Pembayaran pajak daerah yang kalian lakukan adalah untuk pembangunan DKI Jakarta.

     
TAGS:

Accessibility Tools

  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang