Pembebasan PBB untuk Pensiunan PNS

28 Agustus 2019
[caption id="attachment_380007" align="aligncenter" width="600"] Pembebasan PBB Pensiunan PNS[/caption]

Pada hari Selasa, 27 Agustus 2019, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas melakukan studi banding ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kunjungan kerja ini diterima di Ruang Rapat Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Lantai 10 Gedung Dinas Teknis, Jl. Abdul Muis 66 Jakarta Pusat.

Kunjungan kerja ini merupakan rangkaian studi banding dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas untuk mempelajari tata cara penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan juga mengenai tata cara pemberian pengurangan dan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di Jakarta.

Dalam acara ini dihadirkan beberapa Narasumber Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta antara lain dari perwakilan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bidang Rencana dan Pengembangan, Bidang Pengendalian serta dari Perwakilan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Menteng.

Dengan studi banding ini diharapkan oleh Pihak Badan Keuangan Daeeah Kabupaten Banyumas, kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan di Jakarta dapat juga diterapkan di Kabupaten Banyumas demi mengurangi beban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pembebasan PBB untuk Pensiunan PNS. Hal ini adalah contoh bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pensiunan PNS. Sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pembebasan PBB-P2 Kepada Guru, Tenaga Kependidikan, Dosen, Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI, Polri dan Pensiunan PNS. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberikan Surat Keputusan mengenai atas Pembebasan PBB-P2 kepada Pensiunan PNS. Tampak pada gambar Penyerahan Surat Keputusan dilakukan langsung oleh Kepala UPPRD Grogol Petamburan Bapak Dedyanto, bersama Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Pensiunan PNS di kediamannya. [caption id="attachment_380013" align="alignleft" width="1280"] Kunjungan Bakeuda Banyumas mempelajari tentang kebijakan pengurangan dan pembebasan PBB[/caption]

TAGS: