Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terbaru melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339
Tahun 2026 tentang
Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Keputusan Gubernur ini mulai
berlaku pada tanggal 1 April 2026. Kebijakan
ini mencakup lima bentuk insentif
pajak daerah,
yaitu:
1.
Pembebasan
Pokok
PBB-P2
Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 100% untuk tahun
pajak 2026, dengan ketentuan sebagai berikut :
· Rumah Tapak dengan NJOP maksimal 2 Miliar Rupiah atau Rumah Susun
dengan NJOP maksimal 650 Juta Rupiah.
· Wajib Pajak orang pribadi.
· NIK valid di Pajak Online.
· Jika memiliki lebih dari satu objek, maka yang bisa dapat
pembebasan 100% hanya satu objek saja.
2.
Pengurangan
Pokok
PBB-P2 Secara
Jabatan
Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa pengajuan permohonan
Wajib Pajak, yang terdiri dari :
A. Pengurangan 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2026 bagi Wajib Pajak
yang SPPT tahun pajak 2025 nol rupiah.
B. Pengurangan sebesar nilai tertentu diberikan batasan maksimal
kenaikan 5% dari tahun pajak 2025, kecuali untuk objek yang mengalami perubahan.
Kebijakan di tahun
2026 memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap lonjakan nilai PBB-P2
Wajib Pajak.
3.
Pengurangan
Pokok
PBB-P2 Atas
Permohonan
Pengurangan hingga 75%
dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari veteran,
perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda
kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dengan
ketentuan :
· Khusus ahli waris lurus satu derajat ke bawah.
· Berlaku apabila tokoh negara tersebut telah meninggal dunia.
· Objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan
luas sampai 1.000 m2.
· SPPT yang dimohonkan pembebasan belum dilunasi.
· 1 SK penetapan tokoh negara hanya bisa digunakan 1 kali permohonan
pengurangan.
4.
Keringanan
Pokok
PBB-P2
Potongan diskon PBB-P2 ini bisa didapatkan ketika masyarakat melakukan pembayaran dengan
ketentuan sebagai berikut :
A. PBB tahun
pajak 2026
·
Keringanan 10% untuk periode
pembayaran 1 April - 31 Mei 2026.
·
Keringanan 7.5% untuk periode
pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2026.
·
Keringanan 5% untuk periode
pembayaran 1 Agustus - 30 September 2026.
B. PBB tahun pajak 2021 s.d. 2025
· Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 April - 31 Desember 2026.
5.
Pembebasan
Sanksi
Administratif.
A.
Pembebasan
sanksi berupa bunga angsuran
Diberikan untuk
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 1 April - 31
Desember 2026.
B.
Pembebasan
sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar
· Periode pembayaran 1 April - 31 Desember 2026.
· Berlaku untuk pembayaran PBB tahun pajak 2021 s.d.
2025.
Gubernur
Provinsi DKI Jakarta, Pramono
Anung, menyatakan bahwa: “Kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini
merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam
memberikan kemudahan dan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Kami
mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan
melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu demi pembangunan Jakarta yang
berkelanjutan”.
Penetapan kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini
tidak terlepas dari kesadaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kondisi
perekonomian global yang tengah mengalami tekanan signifikan, yang turut
berdampak pada daya beli dan kemampuan fiskal masyarakat di berbagai lapisan.
Dalam konteks tersebut, pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan, dan
keringanan pokok PBB-P2 merupakan wujud keberpihakan nyata pemerintah daerah
kepada warganya, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah
yang menjadi pemilik properti dengan nilai NJOP terbatas. Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat,
sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
daerah sebagai kontribusi bersama terhadap pembangunan kota yang berkeadilan
dan berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat
dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di : bapenda.jakarta.go.id atau
menghubungi layanan call center
informasi pajak daerah di nomor 1500-177.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta