Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan
Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa
Perhotelan. Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak yang bergerak di sektor
restoran serta jasa perhotelan memperoleh keringanan pokok Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20% untuk masa pajak bulan Maret 2026.
Kebijakan
ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong
daya beli masyarakat khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta
perhotelan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama Bulan Ramadhan hingga
Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Jakarta.
Salah
satu kemudahan dari kebijakan ini adalah mekanisme pemberiannya yang dilakukan
secara jabatan, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk
memperoleh keringanan pajak tersebut. Keringanan sebesar 20% dari pokok PBJT
atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan akan langsung
diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak
untuk masa pajak Maret 2026.
Meskipun
diberikan keringanan pokok pajak, Wajib Pajak tetap wajib melaksanakan
kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu: melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan ini melalui
layanan pajak online milik Bapenda DKI Jakarta di situs: https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan
berlaku hingga
tanggal 30 April
2026.
Kepala
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan
bahwa : “Kebijakan
ini kami harapkan
dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong
kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan kebijakan ini
diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di
sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta”.
Untuk
informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI
Jakarta di : https://bapenda.jakarta.go.id/ atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di
nomor 1500-177.
Pusat Data dan Informasi
Pendapatan
Badan Pendapatan Daerah
Provinsi DKI Jakarta