Penandatanganan KPI dan Open Data

03 Februari 2017
[caption id="attachment_377399" align="aligncenter" width="412"] Para Kepala SKPD pada acara penandatanganan KPI dan Open Data 2017[/caption]

Target dan relalisasi penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 sebesar Rp. 33,1 T tercapai 95,49% atau Rp. 31,6 T. Target penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2017 adalah sangat tinggi sebesar Rp. 35.23 T sehingga perlu digali potensi untuk mencapai target tersebut.

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani perjanjian kinerja menggunakan sistem Key Performance Indicator (KPI) dan komitmen Open Data (27/1).

Diperlukan indikator sebagai acuan mengukur kinerja terkait penerapan KPI. Dalam kesempatan itu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, sistem KPI telah diterapkan dalam mekanisme aparatur sipil negara (ASN) guna membangun birokrasi yang profesional.

Indikator diperlukan sebagai acuan mengukur kinerja. Setiap SKPD tentu memiliki indikator berbeda, sesuai dengan Tupoksi.

Kinerja pejabat di setiap SKPD harus terukur dan dapat terlihat berhasil atau tidaknya. Ini berlaku di semua daerah.

Melalui sistem ini, juga dapat ditentukan besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang akan diterima para pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, absensi PNS juga akan menjadi penilaian penting.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah siap menembus target penerimaan sehingga Key Performance Indicator (KPI) tercapai. (Humas Pajak Jakarta/beritajakarta/phn) [caption id="attachment_377400" align="aligncenter" width="412"] Kepala BPRD Edi Sumantri menandatangani KPI dan Open Data 2017[/caption]

TAGS: