Penertiban Reklame Rokok 2016

17 Januari 2016
[caption id="attachment_374487" align="alignleft" width="200"]Penertiban Reklame Rokok UPPD Pulogadung Penertiban Reklame Rokok UPPD Pulogadung[/caption]

Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, lnstruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pendataan, Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Reklame dan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2211 Tahun 2015 Tentang Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang, bersama ini Kepala Dinas mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penertiban Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.

Kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi dan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk melakukan penertiban reklame rokok dan produk tembakau di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya.

[caption id="attachment_374506" align="alignleft" width="200"]Rangkaian Penertiban Reklame UPPD Kramat Jati Rangkaian Penertiban Reklame UPPD Kramat Jati[/caption]

Penertiban Reklame Rokok dan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dilakukan serentak pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016.

Terhadap reklame yang belum berakhir jangka waktu pemasangannya, sebagaimana tercantum dalam SKPD Reklame dan ditertibkan sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak reklame, maka dapat dimohonkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kompensasi dan/atau pemindahbukuan pembayaran pajaknya. (Phn).

[caption id="attachment_374488" align="alignleft" width="200"]UPPD Cengkareng Penertiban Reklame Rokok oleh UPPD Cengkareng[/caption] [caption id="attachment_374508" align="alignjustify" width="200"]Hasil Penertiban Reklame Rokok UPPD Tambora Hasil Penertiban Reklame Rokok UPPD Tambora[/caption]
TAGS: