• Beranda
  • Berita
  • Pengelolaan Pajak dan Retribusi Jakarta Dilihat Salatiga

Pengelolaan Pajak dan Retribusi Jakarta Dilihat Salatiga

31 Januari 2017
[caption id="attachment_377375" align="aligncenter" width="412"] Kunjungan DPRD Kota Salatiga-Jawa Tengah[/caption]

Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Salatiga melakukan kunjungan kerja ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dalam rangka studi komparasi terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Ibu Tuti Choiriyah memberikan informasi terkait materi kunjungan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Salatiga seperti:

  • Informasi mengenai perubahan struktur dari Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta yang belaku mulai tanggal 3 Januari 2017.
  • Informasi mengenai realisasi penerimaan pajak di tahun 2016, per tanggal 31 Desember 2016 dari target APBD-P sebesar Rp.33,1 Triliun tercapai penerimaan pajak sebesar Rp.31,6 Triliun dengan persentase 95,49% (sumber data diperoleh dari bidang Perencanaan dan Pengembangan).
[caption id="attachment_377373" align="aligncenter" width="412"] Ibu Tuti Choriyah, Kasubag TU Unit PPLI[/caption]
  • Informasi mengenai rencana penerimaan pajak daerah BPRD DKI Jakarta di tahun 2017 yang memiliki target penerimaan sebesar Rp.35,2 Triliun
  • Tugas BPRD dalam pemungutan retribusi daerah yaitu : melaksanakan perencanaan target penerimaan retribusi daerah, penggalian dan Pengembangan potensi retribusi daerah, pengelolaan sistem informasi retribusi daerah, penyusunan peraturan perundang-undangan terkait retribusi daerah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan pemungutan retribusi daerah, serta penyuluhan dan layanan informasi retribusi daerah.

    Pada kesempatan ini pula disampaikan pula Informasi mengenai arah kebiijakan pajak daerah tahun 2017 yang dilakukan oleh BPRD DKI Jakarta. Sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta kepada masyarakat DKI Jakarta dengan cara melalui website resmi BPRD yaitu : www.bprd.jakarta.go.id maupun melalui media-media sosial yang dimiliki oleh BPRD seperti facebook, twitter, instagram, youtube, google+, email upt.humasdpp@gmail.com, pinterest dan pemberitaan melalui beritajakarta.com,

    (Humas Pajak Jakarta/Phn/And/Sun)   [caption id="attachment_377374" align="aligncenter" width="412"] Paparan Tentang BPRD[/caption]
    TAGS: