• Beranda
  • Berita
  • Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19

27 April 2020

Sehubungan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menuntut seluruh warga masyarakat Jakarta untuk membatasi aktivitas di luar rumah secara masif.

Hal ini menuntut seluruh masyarakat tidak terkecuali Wajib Pajak untuk membatasi aktivitasnya karena adanya penerapan social distancing dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga hal ini berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktifitas sebagaimana dimaksud.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini telah berupaya secara aktif, terus menerus dan konsisten melakukan pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, dengan mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah yaitu dengan menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan diantaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya. Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kebijakan insentif berikutnya yang diberikan adalah adalah Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020.

Dalam kebijakan ini, Edi Sumantri selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah mengatakan bahwa untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020, diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020  ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan  pembayaran PBB-P2. Selain itu, terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas  keterlambatan pembayaran terhitung sejak tanggal 3 April sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Kebijakan insentif yang ketiga adalah Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKi Jakarta, memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

Untuk pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa social distancing maupun status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan bank-bank seperti : Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Mega dan OCBC NISP.

Pembayaran pajak daerah bisa juga dilakukan melalui tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta seperti : Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak dan GoPay.

Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs : www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya serta tetap menaati arahan dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran bencana wabah COVID-19 serta dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo, pungkas Edi.

"Jadilah Pahlawan dengan Membantu Pemprov DKI Jakarta Menanggulangi COVID-19 dengan Membayar Pajak Tepat Waktu dan Tepat Jumlah"

   
TAGS: