• Beranda
  • Berita
  • Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak PKB, BBN-KB dan PBB-P2 Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak PKB, BBN-KB dan PBB-P2 Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018

18 Desember 2018
Hallo Sobat Pajak, Kabar Gembira! Melihat tingginya Animo masyarakat DKI Jakarta Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak PKB, BBN-KB dan PBB-P2 Diperpanjang. Mulai hari ini, Selasa 18 Desember s.d 31 Desember 2018. Ayo segera lunasi pajak kendaraan Anda di Kantor Samsat Terdekat dan PBB-P2 Dihimbau untuk telat Pajak Kendaraan kurang dari setahun bayarlah di Gerai Samsat, Samling dan Gerai Kecamatan. Dan lewat dari 1 Tahun segera ke Samsat Induk terdekat Anda. Info Lebih lanjut hubungi Humas Pajak Jakarta
TAGS: