• Beranda
  • Berita
  • Penghapusan Sanksi dan Pemberian Keringanan PBB-P2 s/d 2012

Penghapusan Sanksi dan Pemberian Keringanan PBB-P2 s/d 2012

20 November 2017
[caption id="attachment_378501" align="aligncenter" width="384"] Ayo Warga Jakarta Manfaatkan Penghapusan Sanksi dan Pengurangan PBB-P2 Tahun 2012 kebawah[/caption]

Didalam Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 telah diatur mengenai pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah dan masa berlaku Peraturan Gubernur tersebut telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2017.

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih mengajukan permohonan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun-tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Untuk itu, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang biasanya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Yang dimaksud Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masih dikelola pleh Dirjen Pajak Pusat.

Sedangkan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Besarnya keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Piutang PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan

b. Piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.

Pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.

Untuk Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 yaitu besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dihapuskan dan pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud melalui Sistem Informasi diberikan PBB-P2 secara otomatis.

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Bank DKI atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.

Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi.

Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini juga tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pembayaran yang telah dilakukan.

Mari kita lunasi Pajak PBB-P2 untuk tahun 2012 kebawah selagi ada potongan pokok pajak dan bebas sanksi denda. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378502" align="aligncenter" width="1100"] Mari Kita Manfaatkan Penghapusan Sanksi dan Pengurangan PBB-P2 Tahun 2012 kebawah[/caption]

TAGS: