Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013 Tentang Inventarisasi Daftar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pemasangan Papan Informasi Atau Pemberitahuan Piutang PBB-P2 bagi Tanah yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya maka perlu dilakukan pemasangan Papan Penunggak Pajak yang menunjukan bahwa tanah dan bangunan tersebut belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memerintahkan pemasangan Stiker atau Papan Informasi Pemberitahuan pada Objek Reklame atau PBB-P2 yang belum melunasi Pajak Daerah.
Diinstruksikan kepada Para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak di wilayah kota dan Para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di Kecamatan agar melakukan inventarisasi data piutang Wajib Pajak PBB-P2 serta tanah dan/atau bangunan yang tidak diketahui keberadaan subyek pajaknya, baik yang memiliki/menguasai/memanfaatkan obyek pajak dan mengirimkan surat himbauan pemenuhan kewajiban Pajak PBB-P2 selama 3 (tiga) hari kerja kepada Wajib Pajak. Didalam melaksanakan kegiatan ini akan dilakukan koordinasi dengan Camat dan Lurah serta pengurus RT dan RW disekitar objek pajak PBB-P2.Accessibility Tools