• Beranda
  • Berita
  • Penyuluhan 13 Jenis Pajak Daerah di Wilayah Kota Jakarta Timur

Penyuluhan 13 Jenis Pajak Daerah di Wilayah Kota Jakarta Timur

30 November 2018
Jakarta - Pada Kamis, 29 November 2018 pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur Jl. Dr. Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur dilaksanakan penyuluhan tentang pajak daerah. Penyuluhan pajak daerah ini diselenggarakan atas kerjasama Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Timur dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. Narasumber yang hadir dalam acara penyuluhan ialah Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta (UPPLI BPRD) dan pihak dari Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah. "Penyuluhan hari ini diselenggarakan dengan mengundang para ketua RT, ketua RW, lembaga masyarakat kota Jakarta Timur, tokoh masyarakat, lurah, camat di wilayah Jakarta Timur dan juga dari asosiasi perusahaan jasaboga Indonesia (APJI) serta dari perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) agar mereka dapat memahami hal - hal mengenai pajak daerah." ujar Djohari, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur. "Pada sesi tanya jawab dalam acara ini juga merupakan salah satu cara kami untuk mengetahui permasalahan-permasalahan pajak daerah yang kerap terjadi di lingkungan RT dan RW dan hal itu akan saya jelaskan sendiri secara langsung jawaban terhadap permasalahan-permasalahan tersebut." ujarnya. Menurut Hayatina, Kepala UPPLI, "Penyuluhan hari ini akan memperkenalkan terlebih dahulu struktur organisasi Badan Pajak & Retribusi Daerah mulai dari tingkat provinsi sampai dengan Unit Pelayanan Pajak & Retribusi di tingkat kecamatan, kemudian akan kami jelaskan secara rinci mengenai 13 jenis pajak daerah dan juga cara pembayarannya." "Khusus penjelasan mengenai pajak online kami dibantu narasumber dari Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah." tutur Hayatina. Penyuluhan pajak ini diakhiri sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan durasi selama 90 menit untuk sesi tanya jawab, antusiasme warga mempertanyakan berbagai permasalahan pajak mereka terlihat dari lamanya durasi waktu pada sesi tanya jawab ini. (Digdo/Humas Pajak)
TAGS: