• Beranda
  • Berita
  • Penyuluhan Pajak Bumi & Bangunan di Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulo Gadung

Penyuluhan Pajak Bumi & Bangunan di Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulo Gadung

22 November 2018
Jakarta - Aparatur Kelurahan Jatinegara Kaum bersama dengan Unit Pelayanan Penyuluhan & Layanan Informasi (UPPLI BPRD DKI Jakarta) mengadakan penyuluhan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi warga yang akan mengikuti program pendaftaran tanah sistematik dan lengkap (PTSL). Kegiatan penyuluhan ini diadakan pada hari Rabu, 21 November 2018 pada pukul 19.00 s.d. 21.30 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Jatinegara Kaum Jl. TB. Badaruddin, Tanah Koja, Pulo Gadung. "Pada malam ini saya mengundang pihak dari Humas BPRD DKI Jakarta dan pihak Kantor Pertanahan Jakarta Timur sebagai narasumber, agar perwakilan warga yaitu para Ketua RW dan Ketua RT dapat langsung memahami dan bertanya langsung mengenai hal-hal yang berkaitan dengan PBB-P2 dan pendaftaran tanah" ujar Darsito, Lurah Jatinegara Kaum. "Dalam kesempatan ini saya juga berikan apresiasi kepada para ketua RW dan ketua RT di lingkungan Kelurahan Jatinegara Kaum yang telah aktif menghimbau warga untuk taat bayar pajak, karena hingga hari ini penerimaan PBB di wilayah Kelurahan Jatinegara Kaum telah mencapai 106 %." kata Darsito. "Penyuluhan pada malam hari ini dilakukan atas permintaan warga, karena kebetulan para Ketua RT dan Ketua RW ingin mendapatkan pemahaman langsung mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, sedangkan apabila penyuluhan dilakukan pagi atau siang hari mereka sedang menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari." terang Hayatina, Kepala UPPLI BPRD DKI Jakarta. "Malam ini kami sampaikan kepada warga mengenai tata cara pendaftaran objek PBB, perubahan data objek dan subjek PBB, kelas tarif PBB, mekanisme pemecahan nomor objek pajak, hingga insentif bagi para wajib pajak seperti pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan PBB, juga kami sampaikan informasi kepada warga bahwa sejak tanggal 15 November 2018 s.d 15 Desember 2018 terdapat program penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran PBB untuk tahun pajak 2018 ke bawah. Warga sangat antusias terlihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari warga terkait dengan PBB."ujarnya. (Digdo/Humas Pajak)
TAGS: