• Beranda
  • Berita
  • Penyuluhan Program Penghapusan Sanksi Pajak Daerah di Jakarta Utara

Penyuluhan Program Penghapusan Sanksi Pajak Daerah di Jakarta Utara

03 Desember 2018
Jakarta - Pada hari Senin 3 Desember 2018 bertempat di Kantor Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara telah dilakukan penyuluhan bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Utara, Jl. Yos Sudarso, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. "Penyuluhan hari ini kami lakukan pada pukul 10.00 WIB dan kami tujukan bagi para pegawai di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Utara, karena untuk penyuluhan bagi masyarakat sudah dilakukan oleh unit pelayanan pajak dan retribusi daerah di tingkat kecamatan." ujar Yati Rochyati, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara. "Untuk penyuluhan penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan disampaikan oleh Kepala Samsat Jakarta Utara dan penyuluhan penghapusan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan akan diisi oleh Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi." terangnya. "Tadi ada yang menanyakan kepastian penerapan penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ini apakah juga berlaku bagi kendaraan yang tahun pembuatannya tahun 1980 dan mempunyai tunggakan pajak bisa dihapus dendanya? Saya jawab tegas, bisa hapus! karena program ini menghapus denda pajak kendaraan bermotor tak berbatas waktu." kata Robert Tobing, Kepala Samsat Jakarta Utara. "Untuk penghapusan sanksi Pajak Bumi & Bangunan tadi ada peserta yang bertanya, apakah berlaku bagi wajib pajak badan usaha? Ya, tentu saja program penghapusan sanksi PBB dan PKB ini berlaku bagi wajib pajak badan, serta dilakukan secara otomatis melalui sistem kami, jadi bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha cukup segera membayar ke bank, maka hanya ditagih tunggakan pokok pajaknya saja." terang Kepala UPPLI. Khusus bagi penghapusan sanksi PBB, hanya berlaku bagi tunggakan sebelum tahun pajak 2018 saja." ujarnya. Menurut Kepala UPPLI, Hayatina, menegaskan agar para ASN di lingkungan Walikota Jakarta Utara dapat segera memanfaatkan program ini, karena hanya berlaku sampai tanggal 15 Desember 2018 saja. (Digdo/Humas Pajak)
TAGS: