• Beranda
  • Berita
  • Pergub Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021

Pergub Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021

13 Desember 2021

Pergub Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021

Jenis Pajak Tahun Ketetapan Pembayaran Pokok Besaran Keringanan Pokok Sanksi Administrasi
PBB-P2 2013-2020 14-31 Desember 10% Dihapus

2021

Diberikan tanpa mempersyaratkan tidak memiliki tunggakan
14-31 Desember

10%

Dihapus
PKB Sebelum 2021 14-31 Desember 5%

Dihapus

2021

14-31 Desember 5%

Dihapus

Reklame

- 14-31 Desember

-

Dihapus

Hotel

Hiburan 

Restoran 

Parkir
- 14-31 Desember - Dihapus
BPHTB WPOP Rumah/Rusun dengan NPOP >2M dan ≤3M Agustus 50% -

September-Oktober

25%
November- Desember 10%
BBNKB Penyerahan kedua, dst Agustus-Desember 50% Dihapus


Beberapa aturan lainnya yang diatur oleh Pergub ini untuk jenis PBB-P2 antara lain:

Selain diberikan besaran % Keringanan diatas, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 Tahun 2021 secara angsuran di Pajak Online Jakarta paling telat 20 Desember 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Ketetapan PBB-P2 Tahun 2021 dengan nilai >Rp.1.000.000.000,0 (Satu Miliar rupiah keatas);
  2. Diberikan paling banyak 6 kali berturut-turut paling lama 6 (enam) bulan;
  3. Penghapusan sanksi administrative berupa bunga yang timbul akibat pembayaran secara angsuran.

Terhadap Ketetapan PBB-P2 yang telah memperoleh Keputusan Pengurangan Pokok Pajak diatas 0% (NOL Persen) yang sudah ataupun belum dibayarkan, tidak dapat diberikan keringanan pokok Pajak berdasarkan Pergub ini.

Terhadap Wajib Pajak PBB-P2 berupa RS.Swasta atau objek pajak di bidang Pendidikan Swasta yang telah diberikan Pengenaan, dapat memilih untuk dapat memperoleh Keringanan berdasarkan Pergub ini atau mengajukan permohonan pengurangan sesuai ketentuan Peraturan Perundangan Perpajakan Daerah.

Wajib Pajak Yang telah memperoleh keputusan pembayaran secara angsur dan belum diterbitkan surat paksa sebelum berlakunya Pergub ini, dapat memperoleh keringanan berdasarkan Pergub ini dengan syarat mengajukan permohonan pembatalan keputusan pembayaran secara angsur.

Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dibayarkan pada tanggal 01 Oktober 2021 sd 13 Desember 2021 dan tidak mendapatkan fasilitas insentif, dapat diberikan keringanan 10% (sepuluh persen) yang dikompensasikan untuk Objek yang sama berdasarkan permohonan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2022. Permohonan dikirimkan melalui Pajak Online Jakarta paling lambat 24 Januari 2022. Cara permohonan Kompensasi PBB-P2 Tahun 2021 bisa dipelajari lebih lanjut di Klik Link Disini