• Beranda
  • Berita
  • Pergub Terbaru 2019, Tata Cara Pemungutan PBBKB DKI Jakarta

Pergub Terbaru 2019, Tata Cara Pemungutan PBBKB DKI Jakarta

12 Februari 2020
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada 71 wajib pajak (WP) distributor bahan bakar yang berada di Ibukota. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo Susongko mengatakan, Pergub Nomor 99 tahun 2019 mulai berlaku pada 23 September 2019 setelah Pergub Nomor 65 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dicabut. Penerapan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dibebankan saat ini kepada WP sebesar lima persen di semua sektor baik industri, pertambangan dan kehutanan, serta transportasi dan kontraktor jalan. "Perhitungan dahulu sektor industri lima persen x 17,17 persen, sektor pertambangan dan kehutanan lima persen x 90 persen, sektor transportasi dan kontraktor jalan lima persen, sekarang penerapannya sebesar 5 (lima) persen tanpa adanya pengenaan per sektor lagi," ujarnya, Rabu (13 November 2019). Ia berharap, dengan adanya pergub baru ini, realisasi penerimaan pajak di sektor PBBKB dapat tercapai. Jatuh tempo wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya paling lambat tanggal 25 setiap bulan. Apabila terlambat akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan. "Kita juga dorong wajib pajak untuk manfaatkan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/wp/pbbkb," tandasnya. Sekadar diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019, PBBKB ditetapkan sebesar Rp 1,2 triliun dan terealisasi hingga 12 November 2019 sekitar Rp 1 triliun atau 81 persen. (UPPLI/BJ)    
TAGS: