Perlakuan Objek Khusus PBB-P2

29 Juni 2016
[caption id="attachment_375997" align="alignleft" width="650"]Tugu Kujang Kota Bogor Tugu Kujang Kota Bogor[/caption]

Terkait perlakuan PBB-P2 terhadap objek pajak dalam keadaan sengketa tapi nyata-nyata dimanfaatkan oleh salah satu pihak ataupun pihak ketiga, adalah menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

Dispenda Kota Bogor melakukan Kunjungan kerja dalam rangka konsultasi mengenai perlakuan terhadap objek pajak PBB yang digunakan untuk kepentingan sosial, kesehatan dan pendidikan dan perlakuan terhadap objek pajak dalam keadaan sengketa tapi nyata-nyata dimanfaatkan oleh salah satu pihak ataupun pihak ketiga (8/6/2016).

Kota Bogor adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat. Kota ini terletak 59 km sebelah selatan Jakarta, dan wilayahnya berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Bogor. luasnya berkembang menjadi 118,50 km² dan jumlah penduduknya sekitar 1 juta jiwa. Bogor dikenal dengan julukan kota hujan, karena memiliki curah hujan yang sangat tinggi. Kota Bogor terdiri atas 6 Kecamatan yang dibagi lagi atas sejumlah 68 Kelurahan. Pada masa Kolonial Belanda, Bogor dikenal dengan nama Buitenzorg yang berarti "tanpa kecemasan" atau "aman tenteram".

Hari jadi Kabupaten Bogor dan Kota Bogor diperingati setiap tanggal 3 Juni, karena tanggal 3 Juni 1482 merupakan hari penobatan Prabu Siliwangi sebagai raja dari Kerajaan Pajajaran. Bogor (berarti "enau") telah lama dikenal dijadikan pusat pendidikan dan penelitian pertanian nasional. Disinilah berbagai lembaga dan balai penelitian pertanian dan biologi berdiri sejak abad ke-19. Salah satunya yaitu, Institut Pertanian Bogor, berdiri sejak awal abad ke-20.

Di Jakarta tarif PBB-P2 diterapkan secara berbeda, landasannya adalah Perda No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Tarif Pajak PBB-P2 ditetapkan menjadi 4 tarif yaitu :

 Tarif 0.01% untuk NJOP< 200 Juta

 Tarif 0.1% untuk NJOP Rp.200 Juta s/d < Rp. 2 Miliar

 Tarif 0.2% untuk NJOP Rp.2 Miliar s/d  Tarif 0.3% untuk NJOP Rp. 10 Miliar atau lebih

Beberapa kebijakan PBB-P2 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk objek pajak PBB yang digunakan untuk kepentingan sosial, kesehatan dan pendidikan dan perlakuan terhadap objek pajak dalam keadaan sengketa tapi nyata-nyata dimanfaatkan oleh salah satu pihak ataupun pihak ketiga.antara lain :

 Pengurangan PBB-P2 yang diatur dalam Pergub No 211 Tahun 2012 dan Pergub No 84 Tahun 2013.

 Pergub No 90 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 Kepada Rumah Sakit Swasta

 Pergub No 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 Di Bidang Pendidikan Swasta

 Pergub 103/2016 tentang Fasilitas Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Selain itu, untuk mengatur tunggakan PBB-P2 dilakukan upaya Cleansing Data terhadap Objek Pajak PBB-P2 diatur dalan Instruksi Kepala Dinas Nomor 48/2015 dengan cara mengelompokkan dan mengkategorikan hasil pemeriksaan sesuai dengan kode kategori Objek PBB-P2.

Dinas Pelayanan Pajak terus mengupayakan penagihan dalam rangka pencairan tunggakan PBB-P2 sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas No 6/2015 dilakukan pemasangan sticker atau papan informasi pemberitahuan pada objek PBB-P2 yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. Upaya lain yang dilakukan adalah ditandatanganinya MoU Dinas Pelayanan Pajak dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No 2011/-72 dan B-4865/O.1/Gs/08/2015 sebagai upaya pencairan tunggakan.

Dalam rangka percepatan pemungutan pajak dan memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak maka DPP menerapkan pajak online, yang sudah dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website:www.pajakonline.jakarta.go.id. (Andri/Suni/Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376015" align="alignleft" width="1024"]Kunjungan Dispenda Kota Bogor Kunjungan Dispenda Kota Bogor[/caption]

TAGS: