Perluasan Peran Tugas UPPD di Wilayah

18 Januari 2016

Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Agus Bambang Setiowidodo berpesan kepada UPPD di wilayah agar dapat membantu melakukan pendataan dan pendaftaran Wajib Pajak baru, yaitu Wajib Pajak Hotel (khususnya Rumah Kos), Pajak Hiburan, Pajak Restoran (yang ber-omzet Rp. 550.000/hari) dan Pajak Parkir (Parkiran berbayar).

Pada kesempatan langsung di hari Jumat tanggal 15 Januari 2016, Kepala Dinas melakukan pengarahan kepada UPPD Menteng ,

[caption id="attachment_374501" align="alignleft" width="200"]UPPD Menteng dengan Kadis Pelayanan Pajak UPPD Menteng dengan Kadis Pelayanan Pajak[/caption]

dan UPPD Gambir dalam rangka upaya pemantauan terhadap Wajib Pajak yg tidak melakukan setoran masa, bagi Wajib Pajak Hotel, Hiburan, Restoran dan Parkir diwilayahnya masing-masing yang sudah terdaftar, tetapi masih banyak hutang setoran pajak yang mestinya dibayar dibulan-bulan yang lalu atau kosong tidak melakukan pembayaran.

[caption id="attachment_374502" align="alignleft" width="200"]UPPD Gambir bersama Kadis Pelayanan Pajak UPPD Gambir bersama Kadis Pelayanan Pajak[/caption]

Kepada Wajib Pajak tersebut, agar didatangi dan diberitahukan tentang kewajibannya yang belum terpenuhi dan dilakukan penagihan secara pro aktif sehingga Wajib Pajak memenuhi kewajibannya.

UPPD adalah unit yang bekerja di wilayah Kecamatan, sehingga secara langsung dapat mengawasi dan memonitor kegiatan Wajib Pajak sehari-hari.

Seluruh UPPD sekarang ini, juga sedang melakukan cetak massal bagi penerbitan SPPT PBB P2 Tahun 2016. Semoga seluruh tugas yang dijalankan dapat berhasil dilaksanakan dan memenuhi harapan Pemerintah Provinsi dan Masyarakat dalam melakukan pelayanan pajak daerah. (Phn).

[caption id="attachment_374500" align="alignleft" width="200"]UPPD Senen lembur mencetak SPPT PBB UPPD Senen lembur mencetak SPPT PBB[/caption]
TAGS: