Persiapan Aplikasi Catat Meter Air Berbasis Web

07 Juli 2017
[caption id="attachment_378030" align="aligncenter" width="424"] Pertemuan pembahasan design aplikasi catat meter berbasis web[/caption]

Saat ini petugas pencatat meter air bagi kepentingan pemungutan Pajak Air Bawah Tanah atau Pajak Air Tanah (PAT) masih menggunakan pencatatan manual sehingga proses penginputan hasil akan memakan waktu dan menjadi tidak efektif.

Bidang Tipda BPRD bersama UPPRD Tebet dan UPPRD Tanjung Priok, UPPRD Kebon Jeruk, UPPRD Cipayung, UPPRD Menteng bersama Bidang Peraturan dan Unit PPLI melakukan pembahasan pembuatan program pencatat berbasis aplikasi web, di ruang rapat UPPRD Tebet (5/7).

Dalam pertemuan ini dibahas tentang design aplikasi catat meter air berbasis web dengan tampilan dan fungsi menu bagi petugas pencatat.

Selama ini tugas pencatatan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) Pemprov DKI Jakarta dan setelah diketahui jumlah meter airnya maka Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta melakukan perhitungan dan pencetakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) untuk ditagihkan kepada Wajib Pajak Air Tanah.

Pembacaan meteran adalah kegiatan membaca indeks meteran air yang terlihat pada register atau totalister mesin pompa air tanah.

Pembacaan tersebut diperlukan untuk menentukan besarnya tagihan Wajib Pajak setiap bulan berdasarkan debit volume pemakaian airnya.

Diharapkan dengan adanya sistem aplikasi catat meter air ini akan mempercepat dan mempermudah penyampaian data secara langsung dan akan menghilangkan banyak simpul kerja, memperpendek proses penyampaian data dari DPE ke BPRD.

UPPRD sebagai unit pelaksana teknis dilapangan dapat langsung mencetak SKPD PAT tanpa harus menginput manual satu-persatu setiap bulannya dan dapat dengan cepat ditagihkan kepada Wajib Pajak. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378031" align="alignleft" width="468"] Pencatatan meter air oleh petugas[/caption] [caption id="attachment_378032" align="alignleft" width="318"] Meter Air[/caption]

TAGS: