[Profil UPPRD] Pasar Minggu Gencarkan Kegiatan

31 Juli 2017
[caption id="attachment_378156" align="aligncenter" width="424"] Aktifitas Upprd Pasar Minggu dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.[/caption]

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UUPRD) Pasar Minggu Kota Administratif Jakarta Selatan terletak di Kantor Kecamatan Pasar Minggu Jl. Raya Ragunan No. 16, beroperasi sejak tanggal 8 Agustus 2011 adalah Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang melayani daerah Kecamatan Pasar Minggu.

UPPRD Pasar Minggu dibawah pimpinan Bapak Zulfikar, SE, MM mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sembilan (9) jenis pajak daerah sesuai kewenangannya yakni menangani Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBB-P2, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) ditambah menangani Pajak Kendaraan Bermotor perpanjangan bukan tunggakan.

Kecamatan Pasar Minggu terletak di Jakarta Selatan. Nama kecamatan ini diambil dari nama Pasar Minggu, pasar buah yang ternama dari zaman dahulu. Batas kecamatan di sebelah timur dengan Kali Ciliwung/Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, sebelah utara dengan Kecamatan Mampang Prapatan dan Pancoran, sebelah barat dengan Kecamatan Cilandak dan sebelah selatan dengan Kecamatan Jagakarsa. [caption id="attachment_378159" align="aligncenter" width="424"] Upprd Pasar Minggu menyampaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2017 tarif 0.3[/caption]

Kecamatan Pasar Minggu terdiri dari 7 kelurahan, yakni :

1. Kelurahan Pejaten Barat, dengan kode pos 12510

2. Kelurahan Pejaten Timur, dengan kode pos 12510

3. Kelurahan Pasar Minggu, dengan kode pos 12520

4. Kelurahan Kebagusan, dengan kode pos 12520

5. Kelurahan Jati Padang, dengan kode pos 12540

6. Kelurahan Ragunan, dengan kode pos 12550

7. Kelurahan Cilandak Timur, dengan kode pos 12560

Di bulan Juli dan Agustus 2017, Upprd Pasar Minggu melakukan berbagai kegiatan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, melakukan penertiban Reklame Wilayah Pejaten Barat, melaksanakan Koordinasi dengan Tingkat Kecamatan Pasar Minggu (Camat dan Para Lurah) terkait Pekan Panutan PBB Tingkat Walikota dan Tingkat Kecamatan serta melakukan kegiatan Jemput Bola Pembayaran PBB-P2. [caption id="attachment_378157" align="aligncenter" width="460"] UPPRD Pasar Minggu giatkan koordinasi.[/caption]

Selain itu dalam rangka melaksanakan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, UPPRD Pasar Minggu berkoordinasi dengan dinas kelautan terkait Pelepasan Hak Atas Tanah, Pengecekan Lapangan atas PBB, dan Penertiban Reklame Liar serta mensosialisasikan Masa Jatuh Tempo PBB-P2 Tahun 2017 melalui Pemasangan Spanduk Jatuh Tempo PBB -P2 Tahun 2017 dan Melalui Media Sosial (WhatsApp) grup Tk.Kecamatan, kelurahan dan RT/RW Kecamatan Pasar Minggu dan menyelesaikan penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2017 tarif 0.3%.

UPPRD dapat dilihat aktivitasnya melalui facebook UPPRD Pasar Minggu dan dihubungi melalui telepon/fax (021) 78848022, email di uppdpasarminggu@gmail.com

UPPRD Pasar Minggu siap meraih target di tahun 2017 dengan optimis. [caption id="attachment_378160" align="aligncenter" width="460"] Sosialisasi Jatuh Tempo PBB-P2 2017 di Pasar Minggu[/caption]

TAGS: