• Beranda
  • Berita
  • Realisasi Pajak Kendaraan Setelah Program Bebas Sanksi

Realisasi Pajak Kendaraan Setelah Program Bebas Sanksi

05 September 2017
[caption id="attachment_378296" align="aligncenter" width="524"] Sosialisasi Perpajakan di Acara Semangat Pagi Indonesia di TVRI[/caption]

Data terkait target pajak kendaraan bermotor di akhir tahun 2017 adalah sebesar Rp. 12.9 triliun dengan realisasi hingga 31 Agustus 2017 yaitu Pajak PKB dari target Rp. 7,900,000,000,000 telah tercapai sebesar Rp. 5,247,596,181,793 atau 66.43% dan BBNKB dari target Rp. 5,000,000,000,000 telah tercapai sebesar Rp. 3,305,145,048,750 atau 66.10% dari target. BPRD masih optimis mengejar 4 bulan lagi menuju bulan Desember 2017.

BPRD melakukan banyak cara dalam mencapai realisasi pajak kendaraan tersebut, seperti dengan terus melakukan sosialisasi melalui media masa, media elektronik dan media sosial tentang tagihan tunggakan PKB dan BBN-KB dan membuat terobosan layanan seperti dapat membayar PKB di lima Samsat Kecamatan (Kemayoran, Pulogadung, Kebon Jeruk, Penjaringan, Pasar Minggu), Gerai Samsat di beberapa Mall (Taman Palem, Tamini Square, Mal Artha Gading, Mal Blok M Square, Mal Gandaria City dan yang baru di Pluit Village), Jemput Bola dengan Bis Samsat Keliling (misalnya didepan TMP Kalibata dan depan Hotel Borobudur) dan di Jalan Thamrin saat Car Free Day (bebas bawa BPKB bagi pajak yang belum menunggak).

Selain itu BPRD terus melakukan penagihan melalui surat maupun door to door ke perusahaan yang memiliki kendaraan banyak, ke asosiasi dan komunitas kendaraan, lalu ke pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak yang jumlahnya signifikan dan melakukan kembali razia pengesahan STNK kendaraan bersama pihak Kepolisian. [caption id="attachment_378297" align="aligncenter" width="524"] Bapak Yuandi Bayak Miko, Kepala Bidang Renbang BPRD Menjadi Narasumber dibahasan realisasi pajak kendaraan di Jakarta[/caption]

Kendala dalam realisasi pajak kendaraan adalah kesadaran wajib pajaknya sendiri dalam membayar pajak, lalu masih terbatasnya metode pembayaran, Wajib Pajak meminta channel pembayaran diperluas cara pembayarannya baik melalui ATM maupun mobile banking (sekarang baru lewat ATM Bank DKI), pembayaran PKB melalui mesin EDC atau transfer bank, keengganan mengurus proses regident atau cek fisik kendaraan serta pemakaian surat pengantar leasing dan masih kurang aktifnya masyarakat melaporkan kendaraannya yang sudah dijual/berpindah tangan atau yang sudah rusak dan tidak dapat dipakai dan masyarakat masih enggan melakukan balik nama kendaraan. Untuk pengembangan pembayaran perlu dilakukan perjanjian kerjasama dan pengembangan teknis layanan lebih lanjut.

Sanksi bagi masyarakat yang menunggak pajak yakni sanksi pajaknya terus berjalan dengan denda 2% sebulan dari nilai PKB-nya dan upaya penagihan tetap berjalan melalui Samsat dibantu pihak UPPRD Kecamatan.

BPRD terus mindaklanjuti kasus tunggakan pajak kendaraan mewah yg dilakukan oleh publik figur yang ramai diberitakan belakangan ini dengan melakukan himbauan pembayaran melalui media masa dan media sosial, pemberian surat tagihan dan terus melakukan pendekatan baik melalui asosiasi artis maupun langsung bertemu dengan Wajib Pajaknya.

Dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta, telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang mengatur antara lain tentang penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi.

Yang perlu diketahui masyarakat terkait pajak progresif adalah Pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi yang dibedakan pada kelompok atau jenis kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih.

Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 untuk menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen), kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) hingga kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Untuk itu diperlukan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) untuk melihat persamaan atau perbedaan alamat tinggal.

Masyakarat yang sudah menjual/melepas kendaraannya harus memblokir kendaraan tersebut sehingga tidak dikenakan pajak progresif dan pembeli kendaraan tersebut harus melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas kendaraan yang dimiliknya. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378298" align="alignleft" width="524"] Konfirmasi BPRD dengan artis dan tokoh masyarakat tentang Pajak Kendaraan[/caption]

TAGS: