Samsat Barat Giatkan Penagihan PKB

06 Juni 2017
[caption id="attachment_377910" align="aligncenter" width="410"] Samsat Jakarta Barat Lakukan Penagihan Langsung ke Wajib Pajak Kendaraan[/caption]

Di bulan Ramadhan, dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB), Samsat Jakarta Barat melakukan kegiatan Door to Door ke Wajib Pajak yang Belum Daftar Ulang (BDU) dan menyampaikan surat teguran tunggakan pajak (6/6).

Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang merupakan Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam masa pajak atau dalam tahun pajak menurut ketentuan peraturan daerah tentang PKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pada PKB pajak terutang dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.

Pemungutan PKB merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaran bermotor lainnya.

PKB yang terutang dipungut diwilayah provinsi tempat kendaraan bermotor terdaftar, hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas pada kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.

Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Barat terus bergerak aktif melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan tidak hanya menunggu saja. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377911" align="alignleft" width="420"] Penyampaian Tagihan Kendaraan[/caption]

TAGS: