Sosialisasi e-POS di Jakarta Pusat

01 Februari 2016
[caption id="attachment_374679" align="alignleft" width="200"]Sosialisasi alat e-POS di Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Sosialisasi alat e-POS di Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat[/caption]

Sosialisasi e-POS juga dilaksanakan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat. Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 67/-073.7 Tanggal & Januari 2016 Tentang Mekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan Alat Transaksi e-POS atau electronic Payment Online System Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat mengundang 50 wajib pajak di Jakarta Pusat mengikuti sosialisasi online e-POS atau pembayaran pajak online, Jumat (29/1). Sosialisasi digelar di Executive Room Lantai 16 Balai Dinas diikuti oleh para pemilik tempat hiburan, restoran, rumah makan dan pemilik kos untuk Wajib Pajak Hiburan, Restoran dan Hotel.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Bapak Adhi Wirananda membuka acara sosialisasi dan berpesan agar alat ini dapat dipergunakan sebaiknya, selain sebagai alat bantu transaksi juga menjadi alat bantu pencatat transaksi pajak. Alat ini dapat berfungsi melaporkan dan membayar pajak secara online.

Dengan alat ini maka dapat menghindarkan bertemu langsung dengan petugas. Semua data yang masuk akan dilaporkan dan dicocokan dengan sistem yang ada. Target pada akhir Februari wajib pajak sudah siap. Sehingga di awal Maret sudah bisa diterapkan pajak online. Acara dilanjutkan dengan peragaan cara kerja alat e-POS oleh PT. Telkomsigma sebagai pihak ketiga yang mengoperasikan alat ini. Semoga penggunaan alat ini di wilayah Jakarta Pusat mampu meningkatkan target pendapatan dari pajak hotel, hiburan dan restoran. (Phn). [caption id="attachment_374678" align="alignleft" width="200"]Pelatihan alat e-POS di Sudin Pajak Jakarta Pusat Pelatihan alat e-POS di Sudin Pajak Jakarta Pusat[/caption]

TAGS: