• Beranda
  • Berita
  • Sosialisasi Kebijakan Penetapan dan Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2017 di Provinsi DKI Jakarta

Sosialisasi Kebijakan Penetapan dan Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2017 di Provinsi DKI Jakarta

10 Januari 2017
[caption id="attachment_377302" align="aligncenter" width="512"] Informasi PBB-P2 2017[/caption]

Pencetakan dan penyampaian secara massal SPPT PBB P2 tahun 2017 telah dimulai sejak tanggal 3 Januari 2017. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) sebagai unit pelaksana pemungutan Pajak PBB-P2 disetiap Kecamatan di Jakarta sedang melakukan persiapan terkait penilaian, penetapan, dan pencetakan massal SPPT PBB-P2 tersebut.

Proses yang sedang dilaksanakan adalah sebagai berikut:

1. Proses penilaian dan  penetapan  SPPT  PBB-P2 Tahun  2017 secara massal mulai tanggal 3 Januari 2017 hingga 6 Januari 2017.

2. Tanggal pencetakan massal SPPT PBB-P2 2017 dimulai tanggal 9 Januari hingga 13 Januari 2017.

3. Tanggal penerbitan SPPT PBB-P2 ditentukan tanggal 9 Januari 2017.

4. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditentukan tanggal 31Agustus 2017.

5. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.

6. Pencetakan secara massal SPPT PBB-P2 menggunakan blanko SPPT PBB-P2 yang sudah didistribusikan.

7. Ka. UPPRD meneliti dan menandatangani seluruh SPPT PBB-P2 hasil cetak massal dengan ketentuan membubuhkan tanda tangan basah.

8. Untuk objek PBB-P2 yang sedang dilakukan penilaian individu proses pemecahan bangunan strata   title  dapat ditunda penerbitannya sampai dengan tanggal 1 Februari 2017.

Untuk keperluan distribusi SPPT PBB-P2, pencetakan DHKP PBB-P2 dibuat  dalam 4  (empat)  rangkap, dijilid dalam bentuk buku dengan rincian:

1. rangkap pertama untuk Badan Pajak dan Retribusi Daerah c.q Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah.

2. rangkap kedua untuk Kecamatan.

3. rangkap kedua untuk Kelurahan.

4. rangkap keempat untuk UPPRD sebagai arsip.

5. DHKP ditandatangani basah oleh Kepala UPPRD.

Informasi penyampaikan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak adalah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penyampaian SPPT dan DHKP  PBB-P2 kepada  Kecamatan/Kelurahan  paling  lambat  tanggal  31 Januari 2017, disertai dengan berita acara penyampaian SPPT PBB-P2.

2. Pihak Kelurahan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak.

3. SPPT PBB-P2 yang belum dapat disampaikan pihak Kelurahan kepada Wajib Pajak dikembalikan kepada UPPRD paling lambat tanggal 28 Februari 2017  disertai  berita acara  pengembalian SPPT PBB-P2.

4. UPPRD melaporkan hasil pelaksanaan penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah.

Dalam penerbitan Surat Keterangan NJOP PBB-P2 kepada Wajib Pajak dalam rangka pelayanan pembayaran BPHTB, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari  pada  NJOP  yang  digunakan  dalam  pengenaan PBB-P2  pada  tahun  terjadinya  perolehan,  dasar  pengenaan yang dipakai adalah NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010.

2. Dalam hal   NJOP   PBB-P2   belum   ditetapkan   pada   saat terutangnya pajak, NJOP PBB-P2 dapat  didasarkan pada surat keterangan NJOP PBB-P2  sebagaimana dimaksud  Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010.

3. Penerbitan surat keterangan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 untuk keperluan perhitungan dasar pengenaan pajak BPHTB.

4. Surat keterangan NJOP PBB-P2 bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010.

5. Penerbitan dan penandatanganan surat keterangan NJOP PBB P2 melalui sistem yang disiapkan oleh Bidang Teknologi lnformasi Pajak Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010.

6. Penerbitan surat keterangan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak atau PPAT.

Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui website dpp.jakarta.go.id atau menghubungi Kantor UPPRD Kecamatan anda. Badan Pajak dan Rertibusi Daerah (BPRD) – Humas Pajak Jakarta/Phn.

TAGS: