• Beranda
  • Berita
  • Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta Selatan

Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta Selatan

25 April 2019
Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Selatan melaksanakan Sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan Pajak Daerah kepada wajib pajak wilayah Jakarta Selatan di Gedung Kantor Walikota Jakarta Selatan, Ruang Pola Lantai 3 Blok A yang berlokasi di Jalan Prapanca Raya No. 09 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Wajib Pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Parkir dan Wajib Pajak Air Tanah serta dari Pegawai UPPRD di wilayah Jakarta Selatan dan Kepala Bidang Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta dilakukan pada hari Selasa, 23 April 2019. Narasumber yang akan menjadi pembicara pada kegiatan Sosialiasi Pajak Daerah diantaranya: 1. Kementerian ESDM oleh Balai Konservasi Air Tanah dengan membahas “Sosialiasi Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan. 2. PT OIS dengan membahas “ Pelaksanaan Pelaporan Transkasi Usaha Secara Elektronik. 3. Bank DKI dengan membahas “Perananan Bank DKI Dalam Pembayaran Pajak Daerah. 4. Bidang Peraturan BPRD Jakarta dengan membahas “Kewajiban Pengesahan Bon Penjualan (bill) dengan legalisasi/perporasi untuk Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran dan Wajib Pajak Hiburan.
TAGS: