• Beranda
  • Berita
  • Suban BPRD Timur sosialisasi Pemahaman Peraturan Perpajakan Daerah

Suban BPRD Timur sosialisasi Pemahaman Peraturan Perpajakan Daerah

29 Juli 2019
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur dalam kegiatan sosialisasi mengenai Peningkatan Pemahaman Peraturan Perpajakan Daerah Kepada Wajib Pajak pada hari Senin, 29 Juli 2019. Bapak Uus Kuswanto, Wakil Walikota Jakarta Timur sebagai pembuka acara tersebut. Sebanyak 400 peserta mengikuti sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan perpajakan daerah secara online . Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur, Bapak Johari juga menambahkan, peserta sosialisasi perpajakan online ini terdiri dari 300 peserta perwakilan pengusaha hotel, restoran dan hiburan. Kemudian 100 peserta perwakilan dari UKPD yang ada di Jakarta Timur. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peraturan perpajakan daerah kepada wajib pajak. Selain itu juga untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang pembayaran pajak secara online, serta berharap wajib pajak dapat membayar pajak dengan tepat waktu. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Bapak Faisal Syafruddin menambahkan, saat pajak online sudah diterapkan maka sistem semua transaksi akan termonitor setiap saat. Tidak hanya oleh petugas pajak namun masyarakat juga dapat mengawasinya langsung apakah pajaknya sudah disetorkan atau belum. Kegiatan sosialisasi dilakukan di Kantor Walikota Jakarta Timur.
TAGS: